PARADAPOS.COM - Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni dan Juli. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan alasannya.
Ia menerangkan, setelah mengadakan rapat dengan para menteri terkait, proses penganggaran untuk program diskon tarif listrik berjalan lambat.
Sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).
"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," tambahnya.
Sebelumnya, diskon tarif listrik diumumkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai salah satu paket stimulus ekonomi bersama diskon transportasi dan BSU.
Dalam konferensi pers akhir Mei lalu, Airlangga mengatakan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga.
Penerima diskon tarif listrik adalah mereka yang masuk dalam kategori pelanggan ≤1300 VA.
Skema diskon tarif listrik itu sama dengan yang diterapkan pada periode awal tahun ini dan program ini akan dijalankan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan PLN.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pria 26 Tahun sebagai Tersangka Video Viral Batang Membara
Dokter Tifa Klaim Punya 26 Lembar Dokumen Syarat Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014
KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Sita Uang Puluhan Juta
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG