paradapos.com-Per Januari 2024 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak pribadi atau perorangan.
Artinya itu bahwa KTP sudah bisa dipergunakan untuk mengakses layanan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
KTP bisa digunakan sebagai NPWP untuk memudahkan wajib pajak perorangan dalam urusan perpajakan, sehingga si wajib pajak ini tidak perlu lagi membuat kartu NPWP.
Saat ini transisi dari NIK ke NPWP terus dilakukan di seluruh instansi pemerintah dan swasta. Hal ini agar persyaratan layanan yang memerlukan NPWP lebih simpel dan tidak berbelit.
Salah satu layanan yang bisa menggunakan NIK, misalnya adalah layanan pada perbankan. Persyaratan NPWP bisa diganti dengan NIK saat mengurus layanan perbankan.
Dengan demikian secara administratif terasa lebih simpel dan sederhana.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kritik Hendri Satrio soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sindir Penegakan Hukum Lamban
Abdul Wahid Diciduk KPK: Kisah Pilu Gubernur Riau dari Kuli Bangunan ke Jerat Hukum
Sri Sultan HB X Doakan Regenerasi Keraton Solo, Ungkap Hubungan Erat dengan Yogyakarta
Prabowo Tegaskan Tanggung Jawab Penuh atas Utang & Masa Depan Kereta Cepat Whoosh