RESMI Januari 2024 NIK Sudah Bisa Digunakan sebagai NPWP, Begini Cara Simpel Menggunakannya

- Rabu, 13 Desember 2023 | 23:01 WIB
RESMI Januari 2024 NIK Sudah Bisa Digunakan sebagai NPWP, Begini Cara Simpel Menggunakannya

Baca Juga: Vonis 4 Tahun Penjara buat Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana di Kasus CCTV Bandung Smart City

Berikut cara integrasi NIK KTP jadi NPWP secara online.

1. Pertama adalah login atau masuk ke akun di situs web pajak melalui pajak.go.id gunakan NPWP dan kata sandi Anda.

2. Lantas ubah data profil dengan cara masuk pada menu Profil.

3. Di menu Profil, lakukan pemutakhiran atau pembaruan data secara mandiri. 

Data yang harus diperbaharui adalah Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor handphone dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

Pastikan semua data baru yang dimasukkan sudah lengkap ya.

Artikel asli: kabarfajar.com

Halaman:

Komentar