PARADAPOS.COM - Wilayah Raja Ampat di Papua disebut bukan jadi korban tunggal dari risiko kerusakan lingkungan akibat rencana penambangan nikel.
Riset dari Trend Asia ditemukan bahwa setidaknya ada 35 pulau kecil lain di Indonesia yang sudah masuk dalam skema eksplorasi atau bahkan eksploitasi untuk tambang nikel.
Juru kampanye Trend Asia, Arko Tarigan, menyebutkan kalau pulau-pulau itu juga tersebar di berbagai daerah lain selain Papua.
"Raja Ampat bukan hanya korban tunggal, tapi banyak korban-korban lain gitu. Indonesia sendiri itu punya sekitar 17 ribu pulau kecil," ungkap Arko dikutip dari tayangan Live Instagram bersama Koreksi.org, Senin (9/6/2025).
"Data yang saya riset beberapa waktu yang lalu itu, ada 35 pulau kecil yang sebenarnya sedang terancam dan sudah dieksploitasi sebenarnya," katanya menambahkan.
Menurutnya, eksploitasi itu sebagian besar dilakukan atas nama energi bersih, dengan jargon transisi energi yang digaungkan dalam kampanye-kampanye besar.
Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil sangat merusak dan mengancam ekosistem secara permanen.
Dari 35 pulau kecil yang jadi sasaran itu, beberapa di antaranya disebut telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
"Sudah keluar IUP-nya, sudah ada izin eksplorasi, itu tersebar di berbagai daerah, mulai dari Sulawesi, mulai dari Maluku, sampai ke Papua. Ini intinya tentang nikel," ungkapnya.
Arko menyebutkan kalau kegiatan pertambangan itu sebenarnya secara hukum seharusnya dilarang.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) secara tegas melarang adanya aktivitas ekstraktif di pulau-pulau kecil.
"Melarang tentang bagaimana sebenarnya pulau kecil ini tidak boleh ada aktivitas apapun. Aktivitas yang sebagai satunya itu, abnormally dangerous activity. Itu aktivitas di luar dari yang dilakukan oleh manusia," terangnya.
Ia menilai, framing transisi energi yang seolah ramah lingkungan justru dimanfaatkan untuk melegitimasi aktivitas tambang yang eksploitatif.
"Jangan disamakan dengan di pulau kecil ada perkebunan jambu mete dan lain sebagainya, itu tidak ekstraktif. Tapi tambang ini lebih ekstraktif daripada yang kita lihat yang dengan jargon-jargon transisi energi dan lain sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Dua perusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Sementara, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat
PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Artikel Terkait
Pembunuhan Tetangga di Muara Sabak Timur, Tewas Disabet Parang Akibat Cekcok
Maling Motor di SDN Lebak Terekam CCTV, Pelaku Berani Salam Guru Sebelum Beraksi
Warga Tuban Rugi Jutaan Rupiah! Motor Brebet & Tak Bertenaga Usai Isi Pertamax
Projo Bukan Pro Jokowi: Arti, Makna Logo Baru, dan Klarifikasi Budi Arie