Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinilai Berkelakuan Baik

- Senin, 25 Desember 2023 | 14:40 WIB
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinilai Berkelakuan Baik

RADARSOLO.COM - Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat remisi Natal 2023. Istri Ferdy Sambo dinilai berkelakuan baik.

"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (25/12), dilansir dari JawaPos.com.

Putri Candrawathi yang harus menjalani 10 tahun hukuman penjara, mendapat hak atas remisi.

Halaman:

Komentar