Jika Den Haag Punya Tribunal 1965, Mengapa 'KM-50' Dibiarkan Tanpa Pengadilan?
Oleh: Ali Syarief
Akademisi
Dalam sejarah panjang pencarian keadilan, terkadang hukum negara tunduk pada kuasa politik dan kekuasaan.
Namun, di antara reruntuhan harapan terhadap keadilan formal, suara-suara alternatif bermunculan—menawarkan jalan lain, jalan sunyi, namun tetap bermartabat: pengadilan rakyat.
Pada tahun 2015, Todung Mulya Lubis, seorang advokat senior Indonesia, memimpin barisan pencari kebenaran dalam forum International People’s Tribunal 1965 di Den Haag, Belanda.
Pengadilan ini bukan milik negara mana pun, tidak punya wewenang yuridis mengikat, namun memiliki kekuatan moral yang luar biasa.
Dengan memeriksa bukti-bukti pelanggaran HAM berat yang terjadi pasca 1965, tribunal itu menjadi ruang kesaksian, catatan sejarah, sekaligus gugatan atas keengganan negara mengusut kejahatan terhadap kemanusiaan.
Apa yang dilakukan Todung dan timnya di sana bukan hanya tentang membuka luka lama, tetapi juga menegaskan bahwa ketika negara gagal menjalankan keadilan, rakyat punya hak dan cara untuk menuntutnya.
Kini, semangat itu menemukan urgensinya kembali dalam kasus KM 50—insiden tragis penembakan enam laskar FPI oleh aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020. Empat dari enam korban diduga dieksekusi secara extrajudicial.
Fakta-fakta dalam persidangan formal justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan dibanding jawaban.
Dua polisi yang sempat menjadi terdakwa akhirnya dibebaskan, sementara negara secara sistematis menutup rapat tabir siapa sebenarnya yang bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi: Kronologi Pelecehan hingga Korban Hamil 8 Bulan
Bahlil Lahadalia Tersenyum Lebar Dijuluki Mutiara dari Timur, Reaksinya Viral
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru
Dentuman Misterius di Cianjur: PVMBG Sebut Fenomena Elektromagnetik, BMKG Duga Aktivitas Manusia