Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru

- Selasa, 06 Januari 2026 | 16:00 WIB
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru

Deolipa Sebut Komedi Pandji Pragiwaksono Kelewat Batas, Bisa Dipidana Jika Gibran Laporkan

Praktisi hukum, Deolipa Yumara, menilai komedi Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea sudah kelewat batas dan berpotensi dipidana. Menurutnya, materi yang disampaikan Pandji dinilai telah menghina Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Deolipa menyatakan bahwa tindakan Pandji yang memparodikan mimik dan sikap seorang pejabat negara dapat menurunkan martabat jabatan tersebut. "Kalau dengar dari cerita ada perilaku-perilaku dari Pandji, kata-katanya, mimik-mimiknya tampaknya menyindir, mengkritik atau bahkan patut diduga menghina Gibran sebagai wakil presiden," ujar Deolipa dalam tayangan YouTube Berissi, Selasa (6/1/2026).

Kritik yang Seharusnya Berfokus pada Program Kerja

Deolipa menegaskan bahwa kritik yang sehat seharusnya diarahkan pada program kerja dan kebijakan, bukan pada karakter pribadi atau fisik seorang pejabat. "Yang dikritik itu program kerjanya seperti apa, berhasil apa tidaknya, itu yang dikritik," jelasnya.

Ia menambahkan, meski niat Pandji mungkin mengkritik melalui komedi, cara penyampaiannya dinilai menyinggung perasaan dan martabat. "Komedi yang bagus itu yang membuat kemudian bergembira, tertawa tanpa menyinggung perasaan orang lain," tegas Deolipa.

Halaman:

Komentar