Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Penanganan kasus itu kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma lebih dikenal sebagai Dokter Tifa merespons penanganan kasus yang masuk tahap penyidikan alias ada peluang penetapan tersangka.
"Adanya tersangka dalam kasus ijazah palsu ini, bukan karena ijazah palsu terbukti asli, tetapi justru karena ijazah palsu itu terbukti palsu," kata Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu 12 Juli 2025.
"Masalahnya hanya si pemalsu ijazah punya duit banyak. Itu saja," sambungnya.
Dokter Tifa juga mempertanyakan asal muasal sumber uang tersebut.
"Ingat saja duit banyak itu asalnya dari mana. Dan Allah nanti yang akan membalas, dengan balasan yang telak setelak-telaknya," demikian Dokter Tifa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan terkait ijazah palsu, yang salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Gelar perkara itu dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Juli 2025.
Ia menjelaskan, laporan itu adalah terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap pelapor. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang ITE.
"Itu ada satu LP terkait peristiwa ini. Pelapornya Ir HJW," kata Ade.
Sementara itu, terkait lima laporan lainnya, tiga laporan di antaranya dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya akan segera diberi kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
"Jadi ada dua peristiwa besar yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua penghasutan dan UU ITE, tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberi kepastian hukum," kata Ade.
Meski begitu, polisi masih belum menentukan tersangka dalam kasus itu. Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengungkap pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi baru kemarin dilakukan gelar, ditetapkan bahwa ini naik ke tahap penyidikan," kata Ade.
Sumber: rmol
Foto: Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa/RMOL
Artikel Terkait
Jonathan Frizzy dalam Kondisi Lemah saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ada Apa?
Gambaran Kuatnya Riza Chalid Selama Ini Diduga Dibekingi Jokowi
Dana Asing Kabur Rp7,09 Triliun Pekan Ini
Oknum Polisi Dilaporkan Ajak Istri Orang Bersetubuh di Ruangan Polsek Baguala sambil Nyabu