Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo: Janggal, karena Fotokopi Bukan Bukti

- Senin, 14 Juli 2025 | 11:15 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo: Janggal, karena Fotokopi Bukan Bukti



PARADAPOS.COM  - Pakar telematika Roy Suryo merasa naiknya kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan janggal.

Kejanggalan terkait naiknya status kasus tersebut, menurutnya karena fotokopi ijazah Jokowi yang diklaim menjadi salah satu bukti.

Menurut Roy Suryo, fotokopi tidak bisa djadikan barang bukti.

Hal ini disampaikan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) itu, sebagaimana dilansir tayangan Live KompasTV, Senin (14/7/2025).

"Kami mendengar bahwa, karena diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Pak Kolonel Ari [Kombes Ade Ary Syam Indradi, red.] bahwa sudah naik status penyidikan hanya dengan menggunakan fotokopi, clear," papar Roy.

Roy Suryo menjelaskan bahwa dirinya menyinggung fotokopi tersebut, sebab tidak ada bukti lain yang menunjukkan ijazah asli Jokowi.

"Kenapa saya mengatakan menggunakan fotokopi? Tidak pernah ada bukti baik visual, video, tayangan, maupun bukti yang langsung kehadiran Joko Widodo ke Polda Metro Jaya menyerahkan yang asli," jelasnya.

Roy Suryo juga mengungkapkan, map ijazah yang pernah dibawa Jokowi ke Bareskrim Polri pada 20 Mei 2025 lalu bukan ijazah asli.

Sebab, Jokowi membawanya dengan ditekuk-tekuk, sesuatu yang tidak bisa dilakukan terhadap cara membawa ijazah.

"Dia pernah datang membawa sebuah map dan map itu ditekuk-tekuk. Ditekuk-tekuk. Kalau ditekuk-tekuk, jelas tidak mungkin tuh ijazah asli. Karena ijazah asli itu kaku sekali dan map-nya adalah map yang sangat tebal. Map kulit," jelasnya.

"Memang pernah ada seseorang bernama Wahyudi mengantarkan, yang konon -saya bilang konon karena penampakannya nggak pernah kelihatan- sebuah ijazah dalam tanda kutip ke Mabes Polri Bareskrim. Tapi kemudian hanya beberapa hari dikembalikan tanpa disita," ujar Roy Suryo.


"Jadi artinya, kolonel Ade Ary ketika ditanya teman-teman media, clear, betul ditanyakan asli atau fotokopi tadi diulangi berkali-kali oleh Pak Khozinudin. Fotokopi. Fotokopi. Teman-teman tahu semua, dalam hukum, fotokopi bukan bukti. Clear ya," tegasnya.

"Jadi kalau bukan bukti, kalau itu hanya berupa fotokopi, sangat janggal sekali kalau kemudian ada kenaikan status," tandas Roy Suryo.

Kasus Ijazah atas Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan

Roy Suryo merupakan satu dari pihak terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ijazah Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Polisi menyebut ada unsur pidana dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan awal dan sejumlah barang bukti yang telah dikantongi.

Adapun Jokowi melayangkan laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya laporan Jokowi, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangani laporan dari lima laporan lain terkait tudingan ijazah palsu ini.

Kelima laporan tersebut merupakan hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Secara keseluruhan, termasuk laporan Jokowi maupun laporan lainnya, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong

Sumber: Tribunnews 

Komentar