Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas mengecam tindakan perampasan wakaf Islam dan pengambilalihan Masjid Ibrahimi di Hebron oleh kelompok ekstremis Yahudi yang didukung oleh otoritas Israel.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyebut langkah Israel tersebut sebagai bentuk nyata dari perampasan hak-hak umat Islam atas tempat ibadah suci mereka, yang tidak dapat dibenarkan oleh norma agama maupun hukum internasional.
“Tindakan ini sama sekali tidak dapat dibenarkan untuk alasan apa pun dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Sudarnoto dalam pernyataan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.
Sudarnoto menilai aksi perampasan ini sangat berbahaya karena dilakukan dengan dukungan kekuatan militer Israel, yang bisa memicu eskalasi konflik keagamaan dan memperdalam ketegangan di kawasan.
“Mengutuk sekeras-kerasnya Yahudi ekstrem dan penguasa Israel yang telah merampok waqaf Islam Masjid Ibrahim ini. Gerombolan ekstremis yang didukung kuat oleh kekuatan militer akan menyulut sentimen publik dan memunculkan konflik agama. Ini sangat berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” kata Sudarnoto.
Dalam konteks ini, ia juga menggarisbawahi relevansi seruan jihad yang dikeluarkan oleh Persatuan Ulama Dunia sebagai respons atas agresi Israel, dengan menyebut bahwa sikap tersebut sejalan dengan keputusan Ijtima Ulama Fatwa MUI.
“Seruan jihad melawan Israel yang telah dikeluarkan oleh Persatuan Ulama Dunia beberapa waktu lalu masih tetap relevan. Ini juga sesuai dengan keputusan Ijtima Ulama Fatwa MUI beberapa waktu yang lalu sebelum seruan jihad para ulama dunia diterbitkan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sudarnoto menegaskan bahwa perjuangan melawan ekstremisme keagamaan bukan hanya kewajiban umat Islam semata, melainkan menjadi tanggung jawab moral seluruh umat beragama di dunia.
“Jihad melawan ekstremisme keagamaan Yahudi yang telah merusak kedaulatan beragama umat Islam harus dilakukan bahkan oleh semua umat beragama. Ekstremisme keagamaan ini adalah musuh bersama semua agama,” ujarnya.
Sebagai bentuk solidaritas lintas iman, Sudarnoto menyerukan keterlibatan aktif para pemimpin agama di Indonesia dan dunia internasional untuk menyuarakan penolakan atas tindakan Israel tersebut.
“Saya menghimbau kepada semua tokoh lintas agama dan golongan di Indonesia dan di manapun juga untuk memberikan reaksi keras atas perampokan dan pengambilalihan waqaf Islam Masjid Ibrahim ini,” ujarnya lagi.
Kecaman MUI ini muncul menyusul laporan harian Israel Hayom pada Selasa, 15 Juli 2025, yang menyebut bahwa otoritas Israel telah mencabut kewenangan administratif Pemerintah Kota Hebron yang dikelola Palestina atas Masjid Ibrahimi.
Kontrol administratif itu kini dipindahkan ke dewan agama pemukim Yahudi di Kiryat Arba, sebuah pemukiman Israel di dekat Hebron.
Meskipun tidak dijelaskan secara rinci sejauh mana cakupan kekuasaan yang dialihkan, laporan tersebut menyebutkan bahwa langkah itu bertujuan untuk memfasilitasi proyek renovasi struktural, termasuk pembangunan di area yang dikenal sebagai Halaman Yakub, wilayah yang selama ini digunakan secara eksklusif oleh umat Yahudi.
Langkah tersebut dinilai sebagai perubahan paling signifikan terhadap status Masjid Ibrahimi sejak diterbitkannya rekomendasi Komisi Shamgar pada 1994, yang menetapkan pembagian akses ke masjid 63 persen untuk umat Yahudi dan 37 persen untuk umat Muslim.
Kebijakan ini muncul pasca tragedi pembantaian oleh pemukim ekstremis Yahudi, Baruch Goldstein, yang menewaskan 29 jemaah Palestina saat salat Subuh di masjid tersebut.
Belum ada konfirmasi resmi dari pihak Israel maupun respons dari otoritas Palestina mengenai laporan terbaru tersebut.
Namun, dalam pernyataan bertanggal 26 Februari lalu, Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina menegaskan bahwa Masjid Ibrahimi adalah wakaf Islam eksklusif dan menolak segala bentuk pengalihan fungsinya.
“Kami mengecam keras upaya Israel untuk mengubah masjid ini menjadi sinagoga Yahudi,” tegas pernyataan tersebut.
Masjid Ibrahimi, yang juga dikenal sebagai Gua Para Leluhur (Cave of the Patriarchs atau Gua Machpelah), terletak di Kota Tua Hebron, wilayah yang sepenuhnya berada di bawah kendali militer Israel.
Di kawasan ini, sekitar 400 pemukim ilegal Yahudi tinggal dengan perlindungan dari sekitar 1.500 tentara Israel. Lokasi ini telah lama menjadi titik rawan bentrokan antara warga Palestina dan pemukim Yahudi.
Sumber: rmol
Foto: Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim/Net
Artikel Terkait
Anies Kecewa Berat Atas Vonis Tom Lembong
Bangga Dengan Ketololan: Negeri Yang Membiakkan IP 2 dan Phobia Buku
Gibran Comot Lagu Perunggu dalam Kontennya Tanpa Kredit, Langsung Kena Tegur
Riza Chalid Jadi Tersangka, Said Didu Sentil Prabowo: Mau Lanjutkan Pola Kasir Penguasa?