PARADAPOS.COM – Misteri kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan asal Kabupaten Bantul, DIY, akhirnya terungkap. Polisi menyimpulkan Arya Daru tewas tanpa keterlibatan orang lain atau bunuh diri.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, laboratorium forensik seperti sidik jari, DNA dan sebagainya, serta uji digital forensik.
“Dari hasil uji sidik jari, polisi mendapati sidik jari di lakban kuning milik Arya Daru sendiri. Puslabfor juga tidak menemukan sampel biologis seperti DNA, darah atau sperma milik orang lain di kamar dan barang-barang korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Selain itu, tidak terdeteksi adanya senyawa toksin atau racun di organ dan cairan korban.
Kombes Wira mengungkapkan, kamar korban dalam keadaan terkunci dari dalam saat jasad Arya ditemukan. Kunci kamar tersebut terdiri atas tiga lapis, yakni akses khusus penghuni indekos, kunci biasa dan kunci slot. "Hanya bisa dilakukan orang yang posisinya ada di dalam kamar untuk mengunci," kata Wira.
Dia juga menyatakan, belum ditemukan adanya informasi atau dokumen elektronik yang berisi muatan ancaman baik fisik maupun psikis serta ancaman kekerasan terhadap korban. "Mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan orang lain," ujar Wira.
Sebelumnya, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kosnya yang berada di Guest House Gondia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). Polisi hingga kini masih menyelidiki penyebab kematian.
“Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menganalisa seluruh keterangan saksi, CCTV, dan barang bukti lainnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Sumber: inews
Artikel Terkait
Roy Suryo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Din Syamsuddin Kecam Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Nilai Polisi Tidak Adil
Pakar Komunikasi Kritik Polda Metro Jaya Tangani Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa di Luar Kewenangan Siber
PTUN Batalkan Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, 301 Guru Besar UI Ajukan Amicus Curiae ke MA