Baru 3 Bulan Menikah, Suami di Tuban Jajakan Istrinya Lewat Mi-Chat, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Main

- Rabu, 30 Juli 2025 | 03:00 WIB
Baru 3 Bulan Menikah, Suami di Tuban Jajakan Istrinya Lewat Mi-Chat, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Main


PARADAPOS.COM - 
Beginilah kalau suami sudah tidak waras. Bukannya menjadi sosok yang melindungi keluarga, AM, 27, pria asal Kecamatan/Kabupaten Tuban ini justru tega menjual istrinya, I, 27, kepada para pria hidung belang dengan tarif mulai Rp 150 ribu.

Brengseknya lagi, AM turut menyaksikan saat tubuh istrinya dijamah oleh para pria hidung belang di sejumlah rumah kos.

Dan mirisnya lagi, I dipaksa AM menjadi pelacur saat usia pernikahan keduanya baru seumur jagung.

"Dari pengakuan tersangka, usia pernikahan mereka baru tiga bulan. Diduga tindakan tersebut (perdagangan orang, Red) dilakukan karena terhimpit masalah ekonomi,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (25/7).

Disampaikan Dimas, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka biasanya menjajakan istrinya melalui aplikasi Mi-Chat dengan tarif mulai Rp 150-300 ribu untuk sekali kencan.

"Tersangka menggunakan enam ponsel untuk melakukan transaksi,’’ beber dia.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, saat ini masih didalami Satreskrim Polres Tuban.

Terlebih, untuk mengungkap adanya jaringan lainnya yang turut serta terlibat di dalamnya.

"Penyidikan masih berlangsung, jika ditemukan fakta baru nantinya akan tetap kami ekspose,’’ jelas perwira berpangkat tiga balok emas itu.

Sebelumnya, praktik prostitusi yang dijalankan AM dibongkar Satreskrim Polres Tuban saat melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos di wilayah Kota Legen pada 22 Juni lalu, sekitar pukul 02.30.

Tersangka diamankan saat berjaga di depan pintu kamar kos. Sementara istrinya melayani pria hidung belang inisial (D) 30 di dalam kamar kos.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua buku nikah, uang tunai Rp 150 ribu, dan enam jenis ponsel berbeda.

Dari pengakuan tersangka, demi menarik pelanggan, tersangka juga menyebar foto telanjang istrinya melalui aplikasi Mi-Chat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: jawapos

Komentar