Anies Banggakan Kebijakan PBB Gratis Saat Jabat Gubernur, Sindir Siapa?

- Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Anies Banggakan Kebijakan PBB Gratis Saat Jabat Gubernur, Sindir Siapa?




PARADAPOS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ikut menanggapi polemik soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan ramai diperbincangkan.


Anies menegaskan, perumahan atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia yang tidak seharusnya dipajaki.


“Ini di luar dari soal besaran pajak, kebijakan keringanan, ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama. Yaitu perumahan, tempat tinggal, atau housing. Itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia,” kata Anies di Instagram pribadinya @aniesbaswedan (20/8/2025).


Dikatakan Anies, sejak tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menegaskan hak atas hunian sebagai bagian dari hak asasi.


Karena itu, menurutnya kebutuhan dasar tanah dan bangunan untuk rumah harus dibebaskan dari pajak.


“Wujud konkritnya adalah hak asasi itu jangan dipajaki. Caranya, kebutuhan luas minimal tanah dan bangunan atas perumahan itu dibebaskan dari beban PBB,” sebutnya.


Anies mencontohkan kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta saat dirinya menjabat gubernur.


Melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, ditetapkan bahwa 60 meter persegi pertama tanah dan 36 meter persegi pertama bangunan tidak dikenai PBB.


“Artinya semua unit rumah di Jakarta ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal. Karena ini adalah hak asasi manusia,” tegasnya.


Anies menambahkan, kaya dan miskin memiliki hak yang sama atas tanah dan bangunan untuk hunian.


Adapun ukuran 60 meter tanah dan 36 meter bangunan merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang pedoman rumah sehat bagi keluarga dengan empat anggota.


“Kesimpulannya, kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi yang harus kita penuhi," terangnya.


"Jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek hak asasi atas perumahan yang harus dihormati. Hal asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki itu adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” kuncinya.


👇👇



Sumber: Fajar

Komentar