Bupati Pati Sudewo Diperiksa Tim Penyidik KPK

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 04:20 WIB
Bupati Pati Sudewo Diperiksa Tim Penyidik KPK


Bupati Pati Sudewo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api. Sudewo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Nama Sudewo muncul dalam surat dakwaan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Surat dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 14 September 2023.

Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta dalam proyek jalur ganda KA Solo Balapan- Kadipiro- Kalioso KM96 400, sampai KM104 900 (JGSS6).

Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkap KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.

Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK resmi menahan satu orang tersangka baru setelah memproses hukum 14 orang tersangka dan dua tersangka korporasi.

Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Risna Sutriyanto (RS) selaku ASN di Kemenhub sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa (PBJ) paket pekerjaan proyek JGSS6 tahun anggaran 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

Sumber: rmol
Foto: Bupati Pati, Sudewo (Foto: humas.patikab.go.id)

Komentar