PARADAPOS.COM - Belakangan, beredar kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR untuk periode 2024 sampai 2029.
Rumor ini sempat menuai kritik, terlebih di tengah wacana efisiensi anggaran negara. Namun mengutip detikcom, kabar tersebut telah dibantah DPR.
Meski demikian, publik tetap penasaran mengenai berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI.
Sebab, selain gaji pokok, setiap anggota dewan juga mendapatkan berbagai tunjangan yang nilainya cukup besar.
Jika dihitung secara keseluruhan, penghasilan bulanan anggota DPR bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Melihat hal ini, apakah gaji DPR RI lebih besar dibandingkan dengan anggota parlemen negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura?
Di kawasan Asia Tenggara, gaji dan tunjangan parlemen memang bervariasi.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut perbandingan gaji DPR di Indonesia, Malaysia, dan Singapura, mengutip CNNIndonesia.
Indonesia
Besaran gaji anggota DPR RI tidak ditentukan sembarangan.
Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur kenaikan sejumlah indeks tunjangan.
Landasan hukum lainnya juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Mengacu pada ketentuan tersebut, gaji pokok seorang anggota DPR berada di angka Rp4,2 juta per bulan.
Sementara itu, pimpinan dewan memiliki nominal yang sedikit lebih besar, yakni Ketua DPR menerima Rp5,04 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp4,62 juta per bulan.
Angka gaji pokok itu hanyalah sebagian dari total penghasilan bulanan yang diterima. Anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan tetap maupun fasilitas tambahan.
Tunjangan melekat:
Selain gaji pokok, ada tunjangan melekat yang otomatis diterima oleh setiap anggota dewan, di antaranya:
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp168.000
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras : 30.090/jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Artikel Terkait
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi: Kronologi Pelecehan hingga Korban Hamil 8 Bulan
Bahlil Lahadalia Tersenyum Lebar Dijuluki Mutiara dari Timur, Reaksinya Viral
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru
Dentuman Misterius di Cianjur: PVMBG Sebut Fenomena Elektromagnetik, BMKG Duga Aktivitas Manusia