Ketum KSPI Soroti Kesenjangan Pendapatan: Buruh Hanya Rp20 Ribu per Hari, DPR Nikmati Rp3 Juta

- Minggu, 24 Agustus 2025 | 03:55 WIB
Ketum KSPI Soroti Kesenjangan Pendapatan: Buruh Hanya Rp20 Ribu per Hari, DPR Nikmati Rp3 Juta


PARADAPOS.COM -
Publik tengah menyoroti tajam jurang pendapatan antara buruh dengan pejabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Isu ini semakin mencuat setelah Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan perbandingan mencolok antara gaji anggota DPR dengan penghasilan para buruh, khususnya pekerja informal dan sektor jasa.

Iqbal mengungkapkan, total penghasilan anggota DPR bisa mencapai sekitar Rp154 juta per bulan.

Rinciannya, tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta, ditambah gaji pokok serta tunjangan kesejahteraan lain sebesar Rp104 juta.

Jika dihitung per hari, anggota DPR bisa menikmati penghasilan lebih dari Rp3 juta.

Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan nasib buruh.

Misalnya, buruh outsourcing di Jakarta hanya menerima upah minimum sekitar Rp5,2 juta per bulan atau setara Rp170 ribu per hari.

“Pendapatan harian buruh hanya sepersekian dari anggota DPR,” ujar Iqbal dalam unggahan video di akun Instagram @partaiburuh_ pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Lebih jauh, Iqbal menyebut banyak buruh di koperasi, yayasan, hingga sektor jasa yang hanya menerima gaji Rp1,5 juta per bulan atau sekitar Rp50 ribu per hari.

Bahkan, pengemudi ojek online yang jumlahnya terus meningkat rata-rata hanya mengantongi Rp600 ribu per bulan, atau setara Rp20 ribu per hari.

“Bayangkan, seorang anggota DPR bisa mendapat Rp3 juta lebih per hari, sedangkan pekerja informal pontang-panting di jalan hanya membawa pulang Rp20 ribu,” tegas Iqbal.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat ironis karena buruh dan pekerja informal justru menjadi penopang utama roda ekonomi bangsa.

Iqbal juga menyoroti sistem ketenagakerjaan yang dinilai eksploitatif.

Praktik outsourcing dan kemitraan tanpa perlindungan jaminan sosial membuat posisi buruh semakin rentan.

Mereka bisa sewaktu-waktu terkena PHK tanpa kepastian masa depan.

Selain itu, Ketum KSPI turut mengkritisi aturan pensiun bagi anggota DPR.

Menurutnya, ketidakadilan terlihat jelas karena seorang anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun sudah berhak menerima uang pensiun seumur hidup.

“Sementara buruh yang bekerja puluhan tahun tetap hidup dalam ketidakpastian tanpa jaminan masa tua,” pungkas Iqbal.***

Sumber: poros

Komentar