Sebanyak 7 personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan mendapatkan penempatan khusus.
Hal ini disampaikan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, terkait hasil pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Jumat 29 Agustus 2025.
Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.
Dia memastikan dalam proses pemeriksaan, Polri melibatkan lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari pihak eksternal, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri menangani kasus ini.
"Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi," tuturnya.
Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Anam.
Sumber: rmol
Foto: Sebanyak 7 personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. (Foto: Dok. Humas Polri)
Artikel Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf atas Usulan Gerbong Khusus Perempuan Usai Kecelakaan KA di Bekasi
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
Presiden Ultimatum Pejabat dan Intelektual: Pilih Bela Rakyat atau Tinggalkan Pemerintahan