KPK Gali Keterlibatan Khalid Basalamah dalam Jual-beli Kuota Haji

- Minggu, 14 September 2025 | 06:35 WIB
KPK Gali Keterlibatan Khalid Basalamah dalam Jual-beli Kuota Haji


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan pendakwah Khalid Basalamah terkait jual beli kuota tambahan haji 2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pendakwah yang memiliki nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour pada Selasa, 9 September 2025.

Budi menyebut bahwa, selain sebagai jamaah haji 2024, Khalid Basalamah juga pemilik travel haji yang memberangkatkan jamaahnya. Penyidik pun akan mendalami pengakuan Khalid Basalamah yang menyebut awalnya menggunakan haji Furoda, namun bergeser menjadi kuota khusus.

"Nah itu juga didalami termasuk perolehan dari kuota itu, apakah dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain, nah itu kan juga termasuk bagian dari jual-beli kuota yang menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 14 September 2025.

Terkait jual beli kuota haji itu kata Budi, juga akan didalami tim penyidik kepada para biro travel lainnya.

"Termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi, karena memang dalam penyelenggaran ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan, termasuk juga plottingnya ya, kenapa plotting terhadap biro perjalanan ini dapat sekian, yang ini sekian, nah itu juga termasuk yang didalami," pungkas Budi.

Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban Ibnu Masud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru.

"Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini. Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya di Muhibbah, jadi kami terdaftar sebagai jamaahnya di situ," kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 9 September 2025.

Bahkan, Khalid mengaku bahwa dirinya bersama 122 jamaah lainnya sebagai korban dari PT Muhibbah milik Ibnu Masud karena awalnya hendak berangkat menggunakan visa Furoda, akhirnya pindah ke kuota haji khusus.

"Saya kan sebagai jamaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami tuh sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Masud. Kami tadinya semuanya furoda, nah ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini," terang Khalid Basalamah.

Khalid Basalamah menerangkan bahwa Ibnu Masud menyatakan bahwa visa haji khusus yang digunakan merupakan kuota resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Bahasanya Ibnu Masud kepada kami PT Muhibbah, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima. Dan saya pun terdaftar sebagai jamaah di PT Muhibbah," pungkas Khalid.

Khalid sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Selasa, 2 September 2025, dengan alasan sudah ada keperluan lain.

Khalid Basalamah sebelumnya juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Senin, 23 Juni 2025.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Dari sana, tim penyidik mengamankan BBE, salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan 1 unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan BBE.

Selain itu, hingga Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. 

Sumber: rmol
Foto: Pendakwah Khalid Basalamah usai diperiksa KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Komentar