Heboh! Bule Cantik Asal AS Dideportasi Gegara Buka Kelas Seksual di Bali

- Sabtu, 20 September 2025 | 01:15 WIB
Heboh! Bule Cantik Asal AS Dideportasi Gegara Buka Kelas Seksual di Bali


Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44). Deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali itu, karena JRG menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat seksualitas di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menjelaskan, temuan itu bermula kala pihaknya mendapat laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.

"Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas 'Intimacy Mastery Retreat' pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak," kata Winarko, Jumat (19/9/2025).

Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung. Winarko berkata, kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara.

"Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual," ucapnya.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Bule cantik tersebut telah menyalahi prosedur lantaran visa yang dikantongi Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025.

"Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki," ucapnya.

Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

"Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar - Taipe - Los Angeles," ujarnya.

Lebih lanjut, Winarko mengatakan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” pungkas Winarko.

Sumber: okezone
Foto: Heboh! Bule Cantik Asal AS Dideportasi Gegara Buka Kelas Seksual di Bali

Komentar