Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga dalam tekanan saat menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Demikian pandangan praktisi hukum Azam Khan saat merespons gugatan perdata atas keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu 24 September 2025.
"Keputusan KPU (Nomor 731 Tahun 2025) itu dibuat untuk siapa?" kata Azam.
Namun setelah muncul gelombang protes, KPU akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut.
Pencabutan aturan tersebut diumumkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers bersama enam pimpinan KPU RI lainnya, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 September 2025.
Diketahui, advokat Subhan Palal menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU. Ia melayangkan gugatan perdata senilai Rp125,01 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan atas dugaan ketidakabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan saat pendaftaran calon Wakil Presiden 2024-2029. Subhan menilai syarat administratif itu tidak terpenuhi.
Sumber: rmol
Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI/Net
Artikel Terkait
Rekaman CCTV Pria Bawa Karung Besar di Tambora Picu Dugaan Warga
KPK Tangkap Ketua PN Depok dalam Operasi Tangkap Tangan di Rumah Dinas
Kreator Raymond Chin Bongkar Sistem Manipulasi dan Pemerasan Jeffrey Epstein
Lima Mahasiswa Luka Bakar Diduga Akibat Tendangan Polisi ke Ban Membara Saat Demo Dana Desa