PARADAPOS.COM - Ponpes Al-Khoziny di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, memberikan santunan kepada keluarga almarhum Muhammad Sholeh bin Abdurrahman (22 tahun), salah satu korban bangunan ambruk di ponpes itu. Santunan yang diberikan berupa sejumlah uang tunai.
Sholeh merupakan santri asal Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka, yang ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dewan Pengasuh Pesantren Al-Khoziny, KHR Muhammad Ubaidillah Mujib atau Kiai Mamad, mengatakan santunan itu diberikan sebagai bentuk rasa duka cita serta permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Kami turut berbelasungkawa. Semoga almarhum Sholeh wafat dalam keadaan husnul khatimah, karena meninggal saat salat dan dalam posisi sebagai penuntut ilmu," kata Kiai Mamad dalam rilis Ponpes yang diterima, Senin (6/10).
Kiai Mamad mengatakan, santunan duka dan biaya kargo pemulangan jenazah sempat diterima lalu dikembalikan lagi oleh kakak kandung korban, Abdul Fallah.
Katanya, keluarga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian pihak ponpes, namun memilih tidak menerimanya.
"Kami tidak mau menerima santunan itu, bukan karena apa-apa, hanya ingin mendapatkan ridhonya kiai dan guru di pesantren. Semoga doa dan ridho beliau menjadi keberkahan bagi almarhum dan keluarga kami yang ditinggalkan," ucap Abdul Fattah.
Bangunan Ponpes Al-Khoziny ambruk pada Senin (29/9) sore. Insiden itu terjadi saat para santri sedang melaksanakan salat Ashar sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu sedang proses pengecoran di lantai 3, tiba-tiba bangunan ambruk hingga menimbun para santri yang sedang salat.
Hingga siang ini, sedikitnya 54 orang ditemukan meninggal dunia. Pencarian korban yang diduga masih berada di reruntuhan masih berlangsung.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017
Sopir Tanpa SIM Melawan Arah di Gunung Sahari, Mobil Rusak Dihadang Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan, Kasus Rangkap Jabatan Dihentikan Kejaksaan