Alasan Kejagung Belum Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi mengenai desakan untuk memasukkan nama terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan ini muncul karena Kejagung dinilai belum dapat mengeksekusi dan menjebloskan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut ke penjara.
Status Perkara Bukan Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan mendasar mengapa Silfester belum ditetapkan sebagai DPO. Menurutnya, kasus yang menjerat relawan Jokowi ini sudah berada pada tahap eksekusi, bukan lagi tahap penyidikan. Penetapan DPO biasanya berlaku untuk tersangka yang masih dalam proses penyidikan.
Strategi Khusus Eksekutor
Anang juga mengungkapkan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memiliki strategi khusus untuk menemukan lokasi persembunyian Silfester. "Ya, nanti (tim eksekutor) punya strategi sendirilah," ujar Anang pada Sabtu (11/10/2025). Meski demikian, pihak Kejagung mengakui masih mengalami kesulitan dalam menangkap Silfester. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," tambahnya.
Artikel Terkait
Kontroversi Bandara IMIP: Fakta, Data Lengkap, dan Respons Menhan Soal Bea Cukai
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Korupsi Infrastruktur vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal IMIP: Bandara Ilegal & Dugaan Ekspor Nikel Rp14,5 Triliun Diumkap Said Didu
Wisata Budaya Kalimantan Selatan: Panduan Lengkap Banjar & Dayak 2024