Ammar Zoni Diduga Jadi Bandar Narkoba di Rutan, Aplikasi Zangi Terancam Diblokir
Kasus hukum Ammar Zoni kembali mencuat. Saat masih menjalani hukuman penjara, aktor ini ditangkap kembali karena diduga menjadi otak peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Kasus ini tidak hanya mencemarkan namanya, tetapi juga membongkar celah keamanan lembaga pemasyarakatan dan memicu perdebatan serius tentang kebijakan digital.
Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkoba. Perjalanan kelamnya dimulai pada tahun 2017 karena kepemilikan ganja. Setelah sempat kembali ke dunia hiburan, ia harus berhadapan dengan hukum lagi pada Maret 2023 dan Desember 2023 karena kasus serupa. Belum bebas, ia kembali ditahan dengan tuduhan yang lebih berat.
Yang mengkhawatirkan, peran Ammar Zoni diduga telah berubah. Ia tidak lagi hanya sebagai pengguna, melainkan diduga telah naik kelas menjadi bandar di dalam rutan. Bersama lima tahanan lainnya berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR, ia membangun jaringan untuk mengedarkan narkoba yang dipasok dari luar. Atas perannya ini, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Peran Aplikasi Zangi dalam Koordinasi Narkoba
Terungkapnya jaringan ini menyoroti penggunaan teknologi canggih untuk memuluskan aksi kejahatan. Ammar dan komplotannya diketahui menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkoordinasi dengan pemasok di luar rutan. Aplikasi ini dipilih karena fitur enkripsinya yang tinggi, sehingga menyulitkan aparat untuk melacak komunikasi mereka.
Artikel Terkait
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB