Viral Siswi SMAN 1 Gunungsitoli Menangis Dilarang Ujian, Kepsek Dicopot
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang siswi SMA Negeri 1 Gunungsitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara, menangis karena dilarang mengikuti ujian. Penyebabnya, siswi berinisial K tersebut belum melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau uang komite sekolah.
Dalam video yang beredar, terungkap bahwa K tidak diizinkan oleh wali kelasnya untuk mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) karena memiliki tunggakan SPP selama empat bulan, dengan nominal Rp 40.000 per bulan. K bahkan sempat memohon untuk menyicil pembayarannya, namun permintaan itu ditolak dan kartu ujiannya ditahan.
Kondisi ekonomi keluarga K yang pas-pasan membuatnya harus ikut bekerja di sebuah rumah makan untuk membantu orang tuanya. Sang ibu, Hasmidar Harefa, dalam video tersebut dengan berlinang air mata membenarkan kesulitan mereka dan berjanji akan melunasi tunggakan begitu menerima gaji.
Respons Dinas Pendidikan dan Pencopotan Kepala Sekolah
Merespons viralnya kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, mengambil tindakan tegas. Ia memastikan bahwa siswi yang bersangkutan akhirnya diizinkan untuk mengikuti ujian.
Lebih lanjut, Alexander menyatakan bahwa Kepala Sekolah SMAN 1 Gunungsitoli telah dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan menyusul dugaan penyelewengan dana SPP dan insiden penahanan kartu ujian siswa.
"Ini akan kami lakukan pemeriksaan. Sembari itu, dia kita nonaktifkan dulu. Kalau terbukti, akan dicopot permanen," tegas Alexander Sinulingga di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (10/10/2025).
Penjelasan Sekolah dan Akuntabilitas SPP
Di sisi lain, perwakilan SMAN 1 Gunungsitoli, Otenieli, menyangkal adanya aturan yang melarang siswa ujian karena belum membayar uang komite. Ia menegaskan bahwa sekolah wajib mengikutkan semua siswa dalam ujian, terlepas dari status pembayaran.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya pengelolaan dana SPP yang transparan dan akuntabel. SPP, atau biaya sumbangan pendidikan, seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah seperti honor guru, pemeliharaan fasilitas, dan kegiatan belajar. Pengelolaannya yang tidak jelas dapat menimbulkan masalah, sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.
Sumber: Tribunnews.com
Artikel Terkait
Anies Soroti Dinasti Politik dan Kesetaraan Jelang Gugatan Larangan Keluarga Petahana di MK
SBY Soroti Negosiasi Nuklir AS-Iran dan Risiko Perang dalam Esai Terbaru
Kekerasan terhadap Mahasiswi UIN Suska Riau Ungkap Dugaan Perselingkuhan
Video Kedekatan Mahasiswi UIN Riau dengan Terduga Pelaku Bacok Viral, Polisi Selidiki Motif