DPR Sindir Kebijakan Babe Haikal Soal Sertifikasi Halal: Ngawur, Mau Ilegalkan Produk?

- Senin, 13 Oktober 2025 | 03:50 WIB
DPR Sindir Kebijakan Babe Haikal Soal Sertifikasi Halal: Ngawur, Mau Ilegalkan Produk?

Anggota DPR Kritik Kebijakan Sertifikasi Halal 2026: Ngawur dan Sembrono

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik memiliki sertifikat halal mulai tahun 2026 menuai kritik pedas dari anggota DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, yang menyatakan produk tanpa sertifikat akan dianggap ilegal, sebagai langkah yang ngawur dan sembrono.

Kebijakan Dinilai Tidak Siap dan Ancam UMKM

Menurut Mufti, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan hanya dengan pendekatan maklumat dan ancaman.

“Kita semua sepakat bahwa halal itu penting, bahkan wajib. Tapi kebijakan ini berpotensi mematikan jutaan pelaku UMKM yang tengah berjuang di tengah tekanan ekonomi global,” ujar Mufti Anam.

Proses Sertifikasi Halal Masih Jadi Tantangan

Politikus dari Jawa Timur II ini mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia. Ia menyoroti proses sertifikasi yang dinilai masih rumit, mahal, dan rentan terhadap pungutan liar (pungli).

“Apakah prosesnya sudah sederhana, murah, dan bebas pungli? Apakah aparat dan lembaganya sudah punya kredibilitas? Karena kenyataannya, banyak pelaku usaha yang ingin taat, tapi tidak mampu,” tambahnya.

Nasib Pedagang Kecil Jadi Sorotan

Mufti memberikan contoh nyata mengenai nasib pedagang kecil, seperti penjual gorengan, bakso keliling, warung nasi padang, dan toko kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

“Apakah kita tega menyebut mereka ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal yang prosesnya rumit dan mahal? Kebijakan seperti ini bukan memberdayakan rakyat, tapi menakuti rakyat kecil yang justru paling loyal pada produk dalam negeri,” imbuhnya.

Dasar Hukum dan Sanksi yang Berlaku

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa kewajiban ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161, yang menyatakan pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Produk yang terkena kewajiban ini mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, hingga barang gunaan. Bagi pelaku usaha yang melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha.

Haikal menegaskan bahwa label halal kini bukan lagi sekadar urusan agama, melainkan telah menjadi standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, serta nilai tambah suatu produk.

Sumber: Paradapos.com

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar