Anggota DPR Kritik Kebijakan Sertifikasi Halal 2026: Ngawur dan Sembrono
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik memiliki sertifikat halal mulai tahun 2026 menuai kritik pedas dari anggota DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, yang menyatakan produk tanpa sertifikat akan dianggap ilegal, sebagai langkah yang ngawur dan sembrono.
Kebijakan Dinilai Tidak Siap dan Ancam UMKM
Menurut Mufti, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan hanya dengan pendekatan maklumat dan ancaman.
“Kita semua sepakat bahwa halal itu penting, bahkan wajib. Tapi kebijakan ini berpotensi mematikan jutaan pelaku UMKM yang tengah berjuang di tengah tekanan ekonomi global,” ujar Mufti Anam.
Proses Sertifikasi Halal Masih Jadi Tantangan
Politikus dari Jawa Timur II ini mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia. Ia menyoroti proses sertifikasi yang dinilai masih rumit, mahal, dan rentan terhadap pungutan liar (pungli).
“Apakah prosesnya sudah sederhana, murah, dan bebas pungli? Apakah aparat dan lembaganya sudah punya kredibilitas? Karena kenyataannya, banyak pelaku usaha yang ingin taat, tapi tidak mampu,” tambahnya.
Nasib Pedagang Kecil Jadi Sorotan
Mufti memberikan contoh nyata mengenai nasib pedagang kecil, seperti penjual gorengan, bakso keliling, warung nasi padang, dan toko kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
“Apakah kita tega menyebut mereka ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal yang prosesnya rumit dan mahal? Kebijakan seperti ini bukan memberdayakan rakyat, tapi menakuti rakyat kecil yang justru paling loyal pada produk dalam negeri,” imbuhnya.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Berlaku
Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa kewajiban ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161, yang menyatakan pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Produk yang terkena kewajiban ini mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, hingga barang gunaan. Bagi pelaku usaha yang melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha.
Haikal menegaskan bahwa label halal kini bukan lagi sekadar urusan agama, melainkan telah menjadi standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, serta nilai tambah suatu produk.
Sumber: Paradapos.com
Artikel Terkait
Pembina Pramuka di Bekasi Dilaporkan Perkosa Siswi Berulang Kali
Pria di Gowa Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon, Diduga Perkosa Mertua Sendiri
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin sebagai DPO Terkait Kasus Suap Eks Kapolres Bima
Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Penganiayaan Berat oleh Rekan Kampus