Polisi Periksa 13 Saksi dan Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi telah memeriksa total 13 orang saksi, yang meliputi keluarga korban, rekan kerja, rekan pelaku, dan istri tersangka. Diketahui bahwa istri Heryanto tidak berada di rumah saat kejadian karena sedang menghadiri acara keluarga.
Selain Heryanto, dua orang lain berinisial T (Taufik alias Opik) dan R (Robi) turut diamankan. Keduanya diduga membantu Heryanto dalam membuang jasad korban ke sungai. Posisi keterlibatan mereka masih dalam pendalaman untuk memastikan apakah mereka terlibat langsung atau hanya mengetahui kejadian.
Heryanto kini ditahan di Mapolres Purwakarta. Polisi juga masih mendalami tujuan penggunaan uang hasil penjualan perhiasan korban untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain di balik aksi kejam ini.
Ringkasan Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani
- Pelaku: Heryanto (27).
- Korban: Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket.
- Modus: Pembunuhan, kekerasan seksual, dan perampasan perhiasan (kalung, anting, cincin).
- Lokasi Pembunuhan: Rumah pelaku di Cibatu, Purwakarta.
- Lokasi Temuan Jasad: Curug, Karawang.
- Status: Perhiasan dijual pelaku, jam tangan dibuang. Polisi masih mendalami kasus.
Sumber: Tribunnews Jabar
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Gus Yahya Pimpin Rapat PWNU di PBNU Usai Pemecatan: Banser Siaga, Ini Fakta Terkini
KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya
PBNU Copot Gus Yahya: Kronologi, Surat Edaran, Dampak & Proses Banding