Kronologi Pembunuhan Dina Oktaviani: Atasan di Alfamart Tersangka, Istri dan Anak Diungsikan Duluan
Purwakarta - Polres Purwakarta menetapkan Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Heryanto (27), sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap karyawatinya, Dina Oktaviani (21).
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan bahwa sebelum aksi keji tersebut, pelaku diduga telah menyiapkan siasat. Heryanto diketahui lebih dulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah mertua, sehingga rumahnya dalam keadaan kosong.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto, warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," tegas AKP Uyun Saepul Uyun dalam keterangannya di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/10/2025).
Kronologi Penemuan Mayat di Sungai Citarum
Kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Setelah dilakukan identifikasi, korban teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, pegawai Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang.
Awalnya penyelidikan ditangani Polres Karawang. Namun, setelah ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi kejadian utama berada di Purwakarta, penanganan kasus akhirnya dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
Artikel Terkait
BPK Didesak PKS Audit Proyek Whoosh: Kerugian Negara atau Cuma Polemik?
Purbaya Berani Tegas: Hanya Prabowo Yang Saya Patuhi, Lainnya Bukan Urusan Saya!
Xpose Trans7 Dilaporkan ke Polisi UU ITE, Dituding Hina Santri dan Kiai
Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum di Proyek IKN: Pemerintah Diminta Bongkar Penyimpangan!