Penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menguatkan posisi Heryanto sebagai tersangka. Barang bukti tersebut meliputi hasil olah TKP, dokumen surat, bukti elektronik, keterangan saksi, serta pengakuan langsung dari tersangka.
"Dari alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama," ungkap Kasat Reskrim.
Modus kejahatan terungkap setelah penyelidikan. Saat rumahnya sudah kosong, Heryanto memanggil korban dengan dalih urusan pekerjaan. Di rumah itulah, Dina Oktaviani diduga disetubuhi secara paksa sebelum akhirnya dibunuh.
Pembuangan Jenazah dan Keterlibatan Orang Lain
Setelah korban meninggal, jasadnya dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu tengah malam (5/10/2025). Dalam aksi pembuangan jasad ini, Heryanto dibantu dua rekannya, Taufik alias Opik (T) dan Robi (R), yang kini juga telah diamankan polisi.
"Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi," jelas AKP Uyun.
Saat ini, Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Ratih, Ibu Angkat Ressa, Bongkar Kisah Pilu 24 Tahun: Ditawarkan untuk Diadopsi hingga Minim Perhatian Denada
Kisah Kezia Syifa: Gaji Tentara AS & Perjalanan Gadis Berhijab Indonesia di US Army
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana
Anwar Usman Buka Suara: Alasan Kesehatan di Balik Isu Raja Bolos Sidang MK