Penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menguatkan posisi Heryanto sebagai tersangka. Barang bukti tersebut meliputi hasil olah TKP, dokumen surat, bukti elektronik, keterangan saksi, serta pengakuan langsung dari tersangka.
"Dari alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama," ungkap Kasat Reskrim.
Modus kejahatan terungkap setelah penyelidikan. Saat rumahnya sudah kosong, Heryanto memanggil korban dengan dalih urusan pekerjaan. Di rumah itulah, Dina Oktaviani diduga disetubuhi secara paksa sebelum akhirnya dibunuh.
Pembuangan Jenazah dan Keterlibatan Orang Lain
Setelah korban meninggal, jasadnya dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu tengah malam (5/10/2025). Dalam aksi pembuangan jasad ini, Heryanto dibantu dua rekannya, Taufik alias Opik (T) dan Robi (R), yang kini juga telah diamankan polisi.
"Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi," jelas AKP Uyun.
Saat ini, Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Kepala BNPB Suharyanto Minta Maaf ke Bupati Tapsel: Kronologi & Analisis Dampak Banjir Bandang
Masyarakat Adat Desak Prabowo Copot Bahlil & Raja Juli, Tuding Tambang Ilegal Picu Bencana Sumatera
Gus Ulil Dibombardir Telepon Ancaman, Ini Pemicu Wawancara Kontroversial dengan Greenpeace
Impor Beras 364.300 Ton 2025: Hanya untuk Industri, Swasembada Tetap Aman