Mobil Toyota Avanza Veloz dan Motor Honda Stylo Diamankan Polisi dalam Kasus Pembunuhan Dina
Polisi mengamankan dua kendaraan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap pegawai minimarket, Dina Oktaviani (21). Tersangka utama, Heryanto (27), yang merupakan atasan korban, diduga menggunakan mobil tersebut untuk membuang jasad korban.
Kronologi kejadian menyebutkan bahwa Heryanto membunuh, memperkosa, lalu membuang jasad Dina ke Sungai Citarum di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (5/10/2025) dini hari. Lokasi pembuangan jasad berada di bawah Jembatan Merah.
Mobil Rental Avanza Veloz sebagai Barang Bukti Utama
Kendaraan yang diamankan adalah sebuah mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi T 1430 BW. Mobil ini merupakan kendaraan rental yang disewa Heryanto dari seorang warga di Purwakarta.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menegaskan bahwa kendaraan itu adalah bukti kuat untuk merekonstruksi pergerakan pelaku dari TKP hingga lokasi pembuangan. Saat ini, mobil telah diamankan di Mapolres Purwakarta.
Artikel Terkait
Ratih, Ibu Angkat Ressa, Bongkar Kisah Pilu 24 Tahun: Ditawarkan untuk Diadopsi hingga Minim Perhatian Denada
Kisah Kezia Syifa: Gaji Tentara AS & Perjalanan Gadis Berhijab Indonesia di US Army
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana
Anwar Usman Buka Suara: Alasan Kesehatan di Balik Isu Raja Bolos Sidang MK