Kejahatan ini terjadi pada Senin (13/10) di rumah pelaku. MR menjebak korban dengan tipu muslihat. Ia mengajak VI ke rumahnya dengan dalih hendak mengambil SIM sebelum pergi membelikannya baju baru. Saat itu, korban tidak sendirian; ia datang bersama teman-temannya. Namun, dengan licik, MR berusaha mencegah teman-teman korban untuk masuk ke dalam rumah, sehingga hanya VI yang berhasil ia jebak.
Korban Dicekik Kabel Charger HP Hingga Tewas
Sesampainya di dalam kamar, bukannya mendapatkan baju, korban justru menjadi sasaran amukaran pelaku. MR membekap dan kemudian mencekik leher gadis malang itu menggunakan kabel charger ponsel hingga tewas. Yang membuat aksi ini semakin keji, menurut penyelidikan, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu, baru kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap jasad korban.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. "Kami berkomitmen untuk ungkap kasus ini secara jelas dan terang," tegas Kombes Erick Frendriz.
Artikel Terkait
Ratih, Ibu Angkat Ressa, Bongkar Kisah Pilu 24 Tahun: Ditawarkan untuk Diadopsi hingga Minim Perhatian Denada
Kisah Kezia Syifa: Gaji Tentara AS & Perjalanan Gadis Berhijab Indonesia di US Army
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana
Anwar Usman Buka Suara: Alasan Kesehatan di Balik Isu Raja Bolos Sidang MK