Kejahatan ini terjadi pada Senin (13/10) di rumah pelaku. MR menjebak korban dengan tipu muslihat. Ia mengajak VI ke rumahnya dengan dalih hendak mengambil SIM sebelum pergi membelikannya baju baru. Saat itu, korban tidak sendirian; ia datang bersama teman-temannya. Namun, dengan licik, MR berusaha mencegah teman-teman korban untuk masuk ke dalam rumah, sehingga hanya VI yang berhasil ia jebak.
Korban Dicekik Kabel Charger HP Hingga Tewas
Sesampainya di dalam kamar, bukannya mendapatkan baju, korban justru menjadi sasaran amukaran pelaku. MR membekap dan kemudian mencekik leher gadis malang itu menggunakan kabel charger ponsel hingga tewas. Yang membuat aksi ini semakin keji, menurut penyelidikan, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu, baru kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap jasad korban.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. "Kami berkomitmen untuk ungkap kasus ini secara jelas dan terang," tegas Kombes Erick Frendriz.
Artikel Terkait
Dua Bocah Tewas Usai Bikin Konten Viral Lompat dari Jembatan Sungai Gung Tegal
Pesantren Tercoreng: Dugaan Korupsi Kuota Haji Lebih Menohok dari Tayangan Trans7
Jokowi Cuma Tersenyum, Ditanya Soal Utang Whoosh: Apa Arti Sikap Bungkam Ini?
Golkar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia ke Mabes Polri, Ini Kronologinya!