Keluarga Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Brigadir Esco, Diduga Berusaha Hilangkan Jejak!

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 04:00 WIB
Keluarga Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Brigadir Esco, Diduga Berusaha Hilangkan Jejak!

Untuk kepentingan penyidikan, keempatnya akan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

Respons Keluarga Korban

Menanggapi perkembangan ini, ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi, mengaku bersyukur atas penangkapan tersangka baru. Namun, ia menyatakan belum akan puas sebelum oknum polisi yang disebut-sebut oleh saksi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus pembunuhan Brigadir Esco terus menyita perhatian publik, tidak hanya karena motifnya, tetapi juga dengan semakin terbukanya dugaan keterlibatan berbagai pihak.

Sumber: Tribunnews

Halaman:

Komentar