Untuk kepentingan penyidikan, keempatnya akan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Respons Keluarga Korban
Menanggapi perkembangan ini, ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi, mengaku bersyukur atas penangkapan tersangka baru. Namun, ia menyatakan belum akan puas sebelum oknum polisi yang disebut-sebut oleh saksi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus pembunuhan Brigadir Esco terus menyita perhatian publik, tidak hanya karena motifnya, tetapi juga dengan semakin terbukanya dugaan keterlibatan berbagai pihak.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Ratih, Ibu Angkat Ressa, Bongkar Kisah Pilu 24 Tahun: Ditawarkan untuk Diadopsi hingga Minim Perhatian Denada
Kisah Kezia Syifa: Gaji Tentara AS & Perjalanan Gadis Berhijab Indonesia di US Army
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana
Anwar Usman Buka Suara: Alasan Kesehatan di Balik Isu Raja Bolos Sidang MK