Untuk kepentingan penyidikan, keempatnya akan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman yang mereka hadapi sangat berat, mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Respons Keluarga Korban
Menanggapi perkembangan ini, ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi, mengaku bersyukur atas penangkapan tersangka baru. Namun, ia menyatakan belum akan puas sebelum oknum polisi yang disebut-sebut oleh saksi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus pembunuhan Brigadir Esco terus menyita perhatian publik, tidak hanya karena motifnya, tetapi juga dengan semakin terbukanya dugaan keterlibatan berbagai pihak.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Video Viral 19 Menit: Fakta Klarifikasi Sweet Zannat & Bukti Rekayasa AI
UGM Klarifikasi AI LISA Sebut Jokowi Bukan Alumni: Penyebab dan Faktanya
Bobby Nasution Tuai Kritik Netizen: Bantuan Mi Instan via Helikopter TNI ke Korban Tapteng
Stok BBM Kosong 5 Hari di Sumut, Bahlil Dibilang Warga: Disini Kosong, Pak!