Putusan MK Cabut Kekebalan Hukum Jaksa, KPK dan Polri Bisa Langsung Tindak Oknum Nakal
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang mencabut kewenangan khusus Jaksa Agung untuk memberikan izin dalam memproses jaksa yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Keputusan ini membuka jalan lebar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk secara langsung menyelidiki dan menindak oknum jaksa yang terlibat tindak pidana, terutama korupsi.
Bagi banyak kalangan, ini adalah momentum emas untuk membersihkan institusi Kejaksaan. Selama ini, mekanisme internal Kejaksaan dinilai kurang efektif dalam menindak tegas anggotanya sendiri. Kini, lembaga penegak hukum lain memiliki kewenangan penuh untuk ikut serta dalam pemberantasan mafia di tubuh Adhyaksa.
Pakar Hukum: Ini Momentum Basmi "Pagar Makan Tanaman"
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa putusan MK ini adalah celah emas yang harus segera dimanfaatkan oleh KPK dan Polri. Ia menyerukan agar jaksa-jaksa yang terbukti melanggar hukum, namun kasusnya mandek di internal, segera diproses hukum.
“Ini momentum untuk memproses jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran,” kata Ficar.
Ficar menyoroti beberapa kasus yang mencoreng wajah Kejaksaan, seperti dugaan penggelapan barang bukti senilai setengah miliar rupiah dalam kasus robot trading yang melibatkan mantan Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro. Menurutnya, kasus ini adalah contoh nyata "pagar makan tanaman".
"Penggelapan barang bukti yang merupakan pagar makan tanaman. Seharusnya mereka menjaga, justru mereka yang merusak," tegas Ficar.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam skandal makelar di MA bersama tersangka Zarof Ricar. Menurutnya, hal ini menunjukkan betapa rentannya profesi jaksa disalahgunakan sebagai alat kejahatan.
Detail Putusan MK Akhiri Kekebalan Hukum
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI. Dengan putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 ini, KPK dan Polri tidak perlu lagi meminta izin Jaksa Agung untuk melakukan upaya paksa seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap seorang jaksa.
Pengecualian izin ini berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat, termasuk korupsi. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa perlindungan bagi jaksa tidak boleh berubah menjadi imunitas hukum.
Putusan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa era kekebalan hukum bagi oknum jaksa nakal telah berakhir. Tidak ada lagi tempat berlindung di balik institusi untuk menghindari jerat hukum.
Artikel Terkait
Bayi Ditinggalkan dengan Surat Pilu dari Kakak Berusia 12 Tahun di Pejaten
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp24 Miliar dari Kontrak Keluarga Bupati Pekalongan
Kiai Toronton, Dai Sukabumi yang Lama Dikenal, Kini Viral di TikTok
Remaja Tewas Tertembak dalam Penanganan Polisi di Makassar, Anggota Ditahan