"Tolong dikembalikan abang saya, pak!" pinta Aditya Zoni. Ia meminta agar Ammar dikeluarkan dari Lapas Nusakambangan mengingat tidak terbukti sebagai pengedar narkoba.
Fakta Kasus Ammar Zoni Menurut Dirjenpas Mashudi
Dalam konferensi pers pada Senin, 20 Oktober 2025, Mashudi menjelaskan detail kasus yang sebenarnya. Ammar Zoni kedapatan memiliki narkoba dalam penggeledahan rutin, bukan karena mengedarkan.
"Ini salah satunya yang miss (dan) kami luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba," tegas Mashudi. Ia menambahkan bahwa penggeledahan rutin ini dilakukan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia sebanyak dua kali dalam sebulan.
Kronologi Temuan Ganja di Sel Ammar Zoni
Kasus Ammar Zoni ini ternyata telah terjadi sejak Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan rutin, petugas menemukan ganja di dalam sel yang dihuni oleh tujuh orang, termasuk Ammar Zoni.
"Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang. Salah satunya adalah Ammar Zoni, ditemukanlah itu ganja satu linting," jelas Mashudi. Akibat temuan ini, Ammar Zoni telah menjalani hukuman disiplin dengan dimasukkan ke dalam sel khusus selama 40 hari.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua