Diduga Bjorka Sebar Data Registrasi SIM Card, Lebih dari 128 Juta Data Warga Indonesia Bocor?
Isu kebocoran data pribadi kembali mengguncang Indonesia. Sosok yang dikaitkan dengan peretas terkenal, Bjorka, dikabarkan muncul kembali di forum gelap dan mengklaim memiliki akses ke lebih dari 128.293.821 data registrasi SIM card warga Indonesia.
Klaim Kebocoran Data Sensitif
Dalam unggahannya, Bjorka menyebut data tersebut disimpan dalam format SQL dan berisi informasi sensitif seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor telepon
- Nama operator seluler
- Tanggal registrasi kartu
Jika klaim ini terbukti benar, insiden ini berpotensi menjadi salah satu kebocoran data terbesar sepanjang tahun 2025.
Bukti yang Beredar dan Heboh Media Sosial
Beberapa tangkapan layar yang beredar di media sosial turut memperlihatkan contoh data tokoh publik, termasuk nama Roy Suryo, yang disebut-sebut menjadi salah satu korban kebocoran data.
Kabar ini dengan cepat menjadi perbincangan hangat, salah satunya dipicu oleh unggahan dari akun TikTok @hens4308 yang menampilkan foto berisi daftar kontak dan contoh data pribadi. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang mengenai keaslian atau sumber kebocoran data tersebut.
Ancaman Serius bagi Keamanan Digital Nasional
Kebocoran data registrasi SIM card bukan hanya sekadar pelanggaran privasi, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi terhadap keamanan digital nasional. Data semacam ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan siber, seperti:
- SIM-swap: Pengambilalihan nomor telepon korban untuk mengakses akun perbankan dan media sosial.
- Penipuan yang lebih terpersonalisasi (phishing).
- Membobol sistem otentikasi dua faktor (2FA) yang mengandalkan SMS.
Pakar keamanan siber menilai kasus ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi untuk segera memperketat sistem perlindungan data pelanggan.
Dorongan untuk Implementasi UU PDP yang Lebih Tegas
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara menyeluruh dan efektif. Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang independen dan berwewenang penuh juga dinilai semakin mendesak untuk memastikan setiap kebocoran data ditangani dengan tegas dan tidak berulang di masa depan.
Sumber: haijakarta
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial