DKPP Ungkap Anggaran Sewa Private Jet KPU Capai Rp46,1 Miliar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap besaran dana yang dianggarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyewa private jet selama Pemilu 2024. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp46,1 miliar.
Anggota Majelis DKPP, Dewa Kade Wiarsa, membeberkan bahwa nilai total pengadaan sewa private jet dalam dua tahap mencapai Rp65,4 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp46.195.658.356 atau Rp46,1 miliar.
"Jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356. Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639," jelas Dewa dalam sidang etik, Selasa (21/10/2025).
Alasan KPU dan Kritik DKPP
KPU beralasan bahwa penyewaan private jet ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bahkan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasan utama yang disampaikan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik sangat sempit.
Artikel Terkait
Whoosh Dihentikan Paksa! Ini Deretan Tersangka yang Diseret ke Meja Hijau
KPK Beri Sinyal Lanjutkan Laporan Whoosh Usai Disentil Mahfud MD, Ini Kata Mereka!
Gaji Suami Melda Safitri yang Bikin Heboh Jelang Pelantikan PPPK, Ternyata Segini!
Ayah Farel Prayoga Bebas! Begini Kabar dan Kehidupannya Sekarang