Gaji Suami Melda Safitri yang Bikin Heboh Jelang Pelantikan PPPK, Ternyata Segini!

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 03:00 WIB
Gaji Suami Melda Safitri yang Bikin Heboh Jelang Pelantikan PPPK, Ternyata Segini!

Kisah viral Melda Safitri, seorang ibu dua anak asal Aceh Singkil, yang diceraikan suaminya dua hari menjelang pelantikan sang suami sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggemparkan media sosial. Peristiwa ini menuai simpati sekaligus kecaman dari warganet.

Kronologi Perceraian Jelang Pelantikan PPPK

Melda Safitri (33) dikabarkan harus meninggalkan rumahnya dan kembali ke orang tuanya di Aceh Selatan setelah suaminya, yang merupakan anggota Satpol PP, menjatuhkan talak. Video yang menunjukkan Melda menangis hebat saat berpamitan dengan tetangga telah ditonton ratusan ribu kali dan ramai dikomentari.

Dalam pernyataannya, Melda mengungkapkan kekecewaannya karena perpisahan ini terjadi setelah ia lama mendampingi perjuangan suaminya hingga akhirnya berhasil lulus seleksi PPPK. Ketegangan rumah tangga mereka memuncak pada 14 Agustus 2025, dipicu oleh perselisihan sepele mengenai persiapan makan malam yang berujung pada cekcok dan penyesalan.

Gaji PPPK Satpol PP: Berapa Besaran yang Diterima?

Peristiwa ini memicu pertanyaan publik mengenai besaran gaji yang akan diterima seorang PPPK, khususnya di lingkungan Satpol PP. Kenaikan status dari tenaga honorer menjadi PPPK memang menjamin penghasilan yang lebih pasti, yang diatur oleh Perpres.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan. Berikut perkiraan kisaran gaji pokok PPPK per Mei 2025:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Perlu dicatat bahwa angka di atas hanya gaji pokok. Total pendapatan bulanan bisa lebih besar dengan ditambahkannya berbagai tunjangan, sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.

Sumber: https://www.suara.com/bisnis/2025/10/22/093336/viral-cerai-jelang-pelantikan-pppk-berapa-gaji-suami-melda-safitri

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar