Seorang istri di Jakarta Barat (Jakbar) diduga melakukan penganiayaan berat dengan memotong alat kelamin suaminya menggunakan cutter. Kejadian tragis ini berawal dari rasa cemburu buta yang dialami pelaku, berinisial HZ, setelah melihat isi chat di ponsel suaminya, yang berinisial H.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa laporan polisi diterima tiga hari setelah kejadian, saat korban sudah menjalani perawatan di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Investigasi membuktikan bahwa alat kelamin korban terputus dan pelakunya adalah istrinya sendiri.
"Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut," ujar Ganda di Jakarta, Selasa. Tindakan keji ini dilakukan HZ saat suaminya tertidur lelap.
Meski mengalami luka parah, korban disebutkan tetap memaksakan diri untuk berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat, bahkan dengan membonceng pelaku. Setelah itu, korban dirujuk ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut.
Sayangnya, nasib malang menimpa korban. Korban H meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, pelaku HZ kini disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk dengan mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi untuk memperagakan 18 adegan.
Artikel Terkait
Kamelia Tegaskan Hubungan dengan Ammar Zoni Resmi Berakhir Sejak Maret 2026
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Trading Kripto Diperbolehkan dengan Syarat Ketat
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Curigai Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Mantan Ketua SP JICT
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru