Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Satu ASN Ikut Diamankan
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menggerebek sebuah pesta gay yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya. Insiden yang terjadi pada hari Minggu, 19 Oktober 2025 itu berujung pada pengamanan 34 orang pria.
Yang mengejutkan, dari puluhan pria yang diamankan, satu di antaranya teridentifikasi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo.
Dasar Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya
Aksi penggerebekan ini dilakukan oleh gabungan personel dari Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo. Tindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Oktavianus Edi Mamoto, membenarkan kejadian ini. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya seperti dikutip dari RMOLJatim, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Profil Peserta dan Proses Penggerebekan
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peserta pesta seksual tersebut ternyata berasal dari berbagai daerah. Tidak hanya dari Surabaya dan Sidoarjo, ada juga peserta yang datang dari Malang hingga Bandung.
Setelah mendapat laporan, petugas segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah pria sedang berkumpul di dalam kamar hotel dengan kondisi yang menguatkan dugaan sedang berlangsungnya pesta seks sesama jenis.
Status Penyidikan Kasus
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik tengah fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan memeriksa barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP. Untuk sementara, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pesta gay di Surabaya ini.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kejagung Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis dan Buru Aliran Dana
Kepala BGN Nanik S Deyang Jadi Nama Pertama dari 26 Pihak yang Disetor ke Kejagung dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Raffi Ahmad Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penyelundupan Elektronik Ilegal di Lampung, Hadirkan Saksi Kunci