Brigadir HA Polsek Cinangka Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer
Seorang anggota polisi, Brigadir HA yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Cinangka, Polres Cilegon, dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi berinisial ES ini terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.
Propam Polda Banten Turun Tangan
Menanggapi laporan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten kini telah mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik ini. Kombes Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini untuk memastikan objektivitas dan transparansi.
Sebagai langkah awal, Brigadir HA telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Jadwal, Peserta, dan Dasar Hukum
Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal & Langgar AD/ART
Prof. Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi