Brigadir HA Polsek Cinangka Ditempatkan di Patsus, Diduga Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 02:50 WIB
Brigadir HA Polsek Cinangka Ditempatkan di Patsus, Diduga Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer
Brigadir HA Polsek Cinangka Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer - Kasus Ditangani Propam

Brigadir HA Polsek Cinangka Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer

Seorang anggota polisi, Brigadir HA yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Cinangka, Polres Cilegon, dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi berinisial ES ini terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.

Propam Polda Banten Turun Tangan

Menanggapi laporan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten kini telah mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik ini. Kombes Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini untuk memastikan objektivitas dan transparansi.

Sebagai langkah awal, Brigadir HA telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Kronologi Pelaporan oleh Korban

Dugaan ini terungkap setelah korban, ES, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Seksi Propam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengungkapkan bahwa ia telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak dua kali dengan tersangka.

Proses Pemeriksaan Saksi dan Tersangka

Paminal Seksi Propam Polres Cilegon telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi kunci. Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain pemilik dan pengelola vila yang diduga menjadi lokasi kejadian. Selain itu, keterangan juga diambil dari istri sah Brigadir HA.

Dalam pemeriksaan, Brigadir HA mengakui telah menjalin hubungan pribadi dengan korban yang berujung pada perbuatan asusila. Atas dasar ini, Kapolres Cilegon memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Perkara kemudian dilimpahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis, 23 Oktober 2025 malam, menandai eskalasi penanganan kasus ini.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar