Putusan MK Soal Kuota Perempuan di DPR: Puan Maharani Ungkap Target 30% & Rekor 21,9%

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 19:40 WIB
Putusan MK Soal Kuota Perempuan di DPR: Puan Maharani Ungkap Target 30% & Rekor 21,9%

Meski mencapai rekor tertinggi, Puan mengakui angka tersebut masih belum memenuhi target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif sesuai semangat afirmasi politik Indonesia. "Ini kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30%," tambahnya.

Momentum Perkuat Representasi Perempuan

Putusan MK harus menjadi momentum untuk memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah tetapi juga pada posisi-posisi strategis kepemimpinan. "Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk dengan berdiskusi bersama tiap perwakilan fraksi," sebutnya.

Perubahan Budaya Politik Inklusif

Puan menilai bahwa penerapan kebijakan afirmatif harus disertai perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan. Ia optimistis bahwa semakin banyak perempuan yang memegang posisi kepemimpinan akan memberikan dampak positif terhadap kualitas kebijakan publik.

"Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan," tegas Puan Maharani. "Tentunya harapan kita bersama, ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya makin dirasakan oleh rakyat."

Latar Belakang Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI. Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.

Halaman:

Komentar