Meski mencapai rekor tertinggi, Puan mengakui angka tersebut masih belum memenuhi target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif sesuai semangat afirmasi politik Indonesia. "Ini kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30%," tambahnya.
Momentum Perkuat Representasi Perempuan
Putusan MK harus menjadi momentum untuk memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah tetapi juga pada posisi-posisi strategis kepemimpinan. "Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk dengan berdiskusi bersama tiap perwakilan fraksi," sebutnya.
Perubahan Budaya Politik Inklusif
Puan menilai bahwa penerapan kebijakan afirmatif harus disertai perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan. Ia optimistis bahwa semakin banyak perempuan yang memegang posisi kepemimpinan akan memberikan dampak positif terhadap kualitas kebijakan publik.
"Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan," tegas Puan Maharani. "Tentunya harapan kita bersama, ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya makin dirasakan oleh rakyat."
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI. Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.
Artikel Terkait
Insiden Penyerangan WNA China ke Petugas TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Prabowo Dorong Sawit di Papua untuk Swasembada Energi, Dikritik Pengamat Lingkungan
Perampokan Rumah Mewah Maman Suherman di Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak (9)
GMNI Pecat Resbob Tidak Hormat: Kronologi Lengkap dan Alasan Ucapan Hina Suku Sunda