Amnesty International dan Masyarakat Papua Bahas Laporan HAM di DPD RI

- Senin, 09 Februari 2026 | 10:50 WIB
Amnesty International dan Masyarakat Papua Bahas Laporan HAM di DPD RI

PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima audiensi dari Amnesty International Indonesia dan perwakilan masyarakat Papua pada Senin (9/2/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan. Pertemuan ini membahas sejumlah laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Papua Pegunungan. Amnesty mendorong DPD untuk mendesak pemerintah menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara transparan dan mengedepankan dialog, termasuk menyoroti penempatan militer di wilayah tersebut.

Laporan Pelanggaran HAM di Papua Pegunungan

Dalam audiensi yang dihadiri Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai serta sejumlah anggota dewan seperti Filep Wamafima, Arianto Kogoya, Yance Samonsabra, dan Lis Tabuni, Amnesty menyampaikan catatan mendetail. Organisasi itu menyoroti kejadian-kejadian di beberapa kabupaten yang menjadi perhatian utama.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang didampingi anggota DPD, menjelaskan fokus laporan mereka. "Menyampaikan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi belakangan ini dan terutama di Papua Pegunungan, di beberapa wilayah seperti Kabupaten Nduga, kemudian di Lanny Jaya, sampai dengan di Yahukimo, dan juga di Yalimo, Intan Jaya," ungkapnya.

Desakan untuk Proses Hukum yang Transparan

Pasca menyampaikan laporan, Amnesty secara tegas mendorong DPD RI untuk mengambil peran lebih aktif. Mereka meminta dewan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan pemerintah menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Usman Hamid menegaskan hal ini dalam keterangannya. "Kami mendorong DPD RI untuk mendesak pemerintah agar ada proses hukum yang transparan, ada proses hukum yang terbuka, dan penyelesaian terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Papua," tambahnya.

Kekhawatiran atas Pengerahan Militer

Selain isu penegakan HAM, audiensi juga menyentuh persoalan keamanan yang dinilai kerap memicu ketegangan. Amnesty menyatakan keprihatinan mendalam mengenai dinamika militer di Papua, yang menurut mereka perlu dikaji ulang dengan pertimbangan politik yang matang.

Usman Hamid lebih lanjut memaparkan analisis organisasinya. "Kami juga menyampaikan keprihatinan kami atas kehadiran militer yang terus bertambah di Papua, yang tidak didahului dengan pengambilan keputusan politik oleh negara. Terutama dengan adanya revisi Undang-Undang TNI, kami merasa bahwa pengerahan pasukan militer di Papua itu tidak, bahkan lebih tidak terkendali kembali gitu," tuturnya.

Komitmen dan Tindak Lanjut DPD RI

Menanggapi laporan tersebut, anggota DPD Filep Wamafima menyatakan bahwa dewan menerima dan akan memproses laporan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia mengakui bahwa pelanggaran HAM merupakan hambatan serius bagi implementasi kebijakan negara di Papua.

"Kasus HAM ini sesungguhnya tidak boleh terjadi karena pemerintah telah merumuskan kebijakan-kebijakan yang menurut kita akan berjalan dengan baik kalau tidak ada pelanggaran hak asasi manusia," kata Filep.

Ia juga menegaskan komitmen kelembagaan DPD untuk berperan lebih proaktif ke depan. Peran dewan, menurutnya, adalah memastikan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Peran DPD adalah bagaimana memastikan tentang laporan atau pengaduan masyarakat ini, pelanggaran sipil tentang HAM ini dapat diatasi, dapat diselesaikan sesuai dengan rekomendasi-rekomendasi yang ada. Kita juga memastikan bahwa lembaga DPD ini lebih berperan dan lebih aktif ke depan," ujarnya menutup pembahasan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar