Pemerintah Usul Stop Izin Baru Alfamart dan Indomaret di Desa

- Jumat, 27 Februari 2026 | 01:00 WIB
Pemerintah Usul Stop Izin Baru Alfamart dan Indomaret di Desa

PARADAPOS.COM - Pemerintah mengusulkan penghentian pemberian izin baru bagi gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah pedesaan. Wacana yang digulirkan sejak akhir 2025 ini bertujuan melindungi usaha mikro desa dan memperkuat peran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai pusat ekonomi lokal. Meski mendapat dukungan dari DPR, rencana ini masih dalam tahap pembahasan antar kementerian dan belum menjadi kebijakan resmi.

Asal-Usul Wacana dari Rapat DPR

Gagasan untuk membatasi ekspansi ritel modern di desa pertama kali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI pada November 2025. Dalam forum itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyatakan jumlah gerai ritel modern di pedesaan dinilai sudah memadai. Menurut pandangannya, penambahan gerai baru berpotensi menggerus ruang hidup warung tradisional dan usaha mikro, yang justru sedang didorong melalui program Kopdes Merah Putih.

Yandri menekankan bahwa koperasi desa dirancang sebagai tulang punggung distribusi, menyediakan beragam kebutuhan dari sembako hingga pupuk. Kehadiran ritel modern secara masif, dengan jaringan yang telah mencapai puluhan ribu gerai, dianggap dapat mengganggu tujuan tersebut.

“Kalau Kopdes itu sudah berjalan, sejatinya Alfamart dan Indomaret disetop. Saya kira pemerintah berpihak, Pak,” tuturnya dalam RDP bersama Komisi V.

Dukungan Parlemen dan Pertimbangan Tantangan

Usulan Mendes itu langsung mendapat respons positif dari Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan dukungan penuhnya, dengan catatan pemerintah harus menyiapkan peta jalan atau roadmap yang jelas. Ia mengakui bahwa kebijakan semacam ini tidak akan berjalan mulus dan pasti menghadapi tantangan dari pelaku usaha.

Lasarus menegaskan bahwa penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Kopdes harus menjadi prioritas, karena keuntungannya dapat dinikmati langsung oleh masyarakat desa.

“Saya berharap Pak Menteri harus ada roadmap juga, Pak, untuk menghentikan Indomaret dan Alfamart ini. Seperti apa nanti kita pemerintah mengambil ini. Tentu saya yakin Pak Menteri akan berhadapan dengan tantangan yang tidak ringan di luar, ya,” jelasnya.

“Dominasi lah desa itu dengan BUMDes, kita dukung Pak Menteri, kita dukung sepenuhnya,” lanjut Lasarus menambahkan.

Perspektif Kementerian Koperasi dan Perdagangan

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Joko Juliantono juga menyuarakan hal serupa dalam sebuah diskusi publik. Ferry mengungkapkan alasan mendasar di balik wacana ini: agar perputaran ekonomi dan keuntungan usaha tetap berada di dalam desa, bukan mengalir ke pemegang saham korporasi di kota.

“Jadi saya pernah ketemu dengan yang punya retail modern yang sebelah sana, saya bilang stop bikin retail modern di desa, biarkan di desa itu si kooperasi desa yang jualan retail barang-barangnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan menyoroti aspek regulasi dan realita pasar. Menteri Perdagangan Budi Santoso berencana menemui Mendes untuk membahas usulan ini lebih detail. Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, mengingatkan bahwa izin usaha ritel modern telah diatur dalam UU Perdagangan dan proses OSS, dengan pertimbangan demografi dan daya beli yang ketat.

“Ritel modern yang berjejaring itu masih ditempatkan di perkotaan. Ketika mereka mendirikan satu toko pasti menghitung demografinya dan pendapatan penduduknya. Jadi sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan ritel modern yang berjejaring ada di desa-desa,” kata Iqbal.

Klarifikasi dan Respons dari Pelaku Usaha

Merespons berkembangnya pemberitaan, Mendes Yandri memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa wacana ini bukan untuk menutup gerai yang sudah beroperasi, melainkan menghentikan ekspansi dan pemberian izin baru.

“Seolah-olah saya ingin menutup Indomaret dan Alfamart yang sudah ada. Tidak ya. Yang kita setop itu, maka saya pakai bahasa setop. Setop ekspansi yang baru. Setop izin yang baru,” tegas Yandri melalui akun Instagram pribadinya.

Dari sisi korporasi, manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menyatakan sikap kooperatif. Direktur perusahaan, Solihin, menyebut pihaknya akan mematuhi semua regulasi yang berlaku jika nantinya diterbitkan secara resmi.

“Kalau memang ada aturannya, ya pasti kita tidak akan melanggar aturan itu. Aturan ya, kan?” ujarnya.

Namun, Solihin juga menambahkan bahwa selama belum ada aturan resmi yang melarang, dan selama pemerintah daerah mengizinkan, ekspansi bisnis akan tetap berjalan sesuai rencana perusahaan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar