PARADAPOS.COM - Pemerintah menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bagian dari proses pemutakhiran data. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, menyusul ditemukannya ketidaksesuaian dalam basis data terpadu. Meski menimbulkan keresahan di lapangan, pihak berwenang menyatakan reaktivasi dapat dilakukan dengan cepat, terutama untuk kasus-kasus darurat medis.
Pemutakhiran Data untuk Akurasi Bantuan
Peninjauan dan penonaktifan kepesertaan PBI ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial. Prosesnya mengacu pada hasil pemadanan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuannya jelas: memastikan bantuan iuran dari negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang masih tergolong miskin dan rentan, sesuai kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Upaya ini merupakan langkah korektif untuk membersihkan data dari ketidakakuratan, seperti peserta yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat lagi. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menekankan pentingnya langkah ini.
"Kita lakukan aktivasi bagi mereka yang kemudian memang memerlukan (layanan kesehatan)," jelasnya.
Penolakan di Rumah Sakit Dinilai Keliru
Merespons laporan bahwa beberapa rumah sakit menolak pasien PBI yang statusnya nonaktif, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan pernyataan tegas. Ia menilai tindakan penolakan, khususnya dalam kondisi gawat darurat, sebagai kesalahan besar.
Pasalnya, proses reaktivasi kepesertaan justru bisa dilakukan dengan relatif cepat. Imbauannya, fasilitas kesehatan harus tetap memberikan pertolongan pertama kepada pasien sembari menunggu penyelesaian administrasi.
Langkah-Langkah Reaktivasi bagi Peserta
Bagi masyarakat yang mendapati status kepesertaannya nonaktif, terdapat beberapa opsi yang dapat diambil sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Langkah pertama adalah mengecek status secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi cekbansos.
1. Mendaftar Kembali sebagai PBI
Opsi ini diperuntukkan bagi warga yang dinilai masih termasuk dalam kategori miskin atau rentan. Prosesnya dimulai dengan melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat. Data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum diajukan kembali untuk dimasukkan ke dalam DTKS.
2. Beralih ke Iuran Mandiri (PBPU)
Jika kondisi ekonomi dianggap sudah membaik, peserta dapat mengalihkan status menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dengan status ini, iuran dibayarkan secara mandiri. Cara pendaftarannya dapat dilakukan secara praktis melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165.
Pilih menu "Administrasi", lalu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan". Calon peserta kemudian diminta mengunggah beberapa dokumen pendukung, seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan. Kepesertaan akan aktif segera setelah pembayaran iuran pertama dilakukan.
3. Beralih ke Peserta Pekerja (PPU)
Alternatif lain tersedia bagi mereka yang telah bekerja di suatu perusahaan, baik sebagai pekerja itu sendiri maupun sebagai anggota keluarganya. Status dapat dialihkan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Bagi pekerja, langkahnya adalah melapor ke bagian HRD atau personalia di tempat kerja. Sementara, untuk penambahan anggota keluarga pekerja yang sudah terdaftar, dapat diurus melalui menu "Penambahan Anggota Keluarga" di layanan WhatsApp Pandawa dengan menyertakan dokumen Kartu Keluarga.
Dengan adanya beberapa jalur solusi ini, diharapkan masyarakat yang terdampak dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaannya. Transparansi dan kecepatan dalam sosialisasi informasi di lapangan menjadi kunci untuk mencegah kekhawatiran berlebih dan memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Artikel Terkait
Israel Sampaikan Peringatan Serius ke AS: Siap Serang Iran Secara Unilateral
Bareskrim Ungkap Modus TPPO WNI ke Kamboja Lewat Tawaran Kerja di Medsos
Polda Metro Jaya Selamatkan Empat Anak dari Perdagangan Orang oleh Orang Tua Kandung
Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Berantas Persekongkolan dan Penggelapan Pajak