PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Pengungkapan ini didasarkan pada asesmen mendalam yang dilakukan terhadap 249 WNI yang diduga menjadi korban. Para korban direkrut dengan janji pekerjaan legal, namun pada kenyataannya terjerat dalam situasi eksploitasi di luar negeri.
Modus Perekrutan Melalui Media Sosial
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang terlihat prospektif. Mereka menyasar WNI, termasuk mereka yang dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB), dengan menawarkan lowongan kerja yang menggiurkan di Kamboja. Tawaran itu disebarluaskan melalui grup-grup pekerjaan atau iklan di platform media sosial populer.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, memaparkan rincian modus tersebut. "Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi Operator E Commerce, Judi Online, pelayan restoran dan Customer Service di perusahaan Kamboja yang di tawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan telegram," jelasnya dalam keterangan pers, Senin (9/2/2026).
Proses Keberangkatan dan Dokumen yang Digunakan
Setelah korban tertarik, proses keberangkatan dirancang untuk terlihat mudah namun penuh celah hukum. Para calon pekerja tidak mengurus dokumen kerja sendiri. Pihak perekrut yang menyediakan tiket pesawat langsung untuk mereka. Para WNI ini kemudian berangkat menuju Kamboja dengan menggunakan rute transit seperti Singapura atau Thailand.
Yang patut dicermati, mereka melakukan perjalanan tersebut hanya dengan membawa visa turis, bukan visa kerja yang seharusnya menjadi dasar legal untuk bekerja di negara tujuan. Praktik ini mengindikasikan upaya untuk mengelabui otoritas imigrasi kedua negara.
Implikasi dan Langkah Penanganan
Penggunaan visa turis untuk tujuan bekerja bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga meninggalkan para WNI dalam posisi yang sangat rentan. Tanpa perlindungan hukum yang layak sebagai pekerja, mereka mudah dieksploitasi, sulit melapor, dan berisiko tinggi menghadapi masalah hukum di negara orang.
Asesmen yang dilakukan oleh Direktorat PPA-PTO Bareskrim terhadap 249 korban merupakan langkah kritis. Langkah ini tidak hanya bertujuan memetakan skala kejahatan dan modusnya, tetapi juga menjadi dasar untuk upaya perlindungan, pemulangan, dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital dan kehati-hatian masyarakat dalam merespons tawaran kerja di luar negeri yang terlalu mudah, terutama yang melalui saluran tidak resmi.
Artikel Terkait
Bridgestone Indonesia Perkuat Produksi Lokal di Tengah Tekanan Industri Otomotif 2025
BIM Siapkan Proyek Percontohan Hilirisasi Logam Tanah Jarang di Mamuju
Pasar MPV Bekas Rp50 Jutaan Masih Didominasi Avanza, Xenia, dan Grand Livina
Megawati: Kesetaraan Perempuan adalah Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Kebijakan