PARADAPOS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian bahwa perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama dan BUMN seperti PT Bukit Asam Tbk. tidak akan terkena pemangkasan kuota produksi untuk tahun 2026. Kuota produksi mereka justru disetujui 100% dalam penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sebagai imbalannya, perusahaan-perusahaan ini diwajibkan memenuhi kewajiban pasar dalam negeri (DMO) sebesar 30% di awal tahun guna menjamin pasokan untuk PT PLN, sambil menunggu terbitnya RKAB perusahaan tambang lainnya.
Kepastian Kuota dan Kompensasi DMO
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa kelompok perusahaan tertentu mendapatkan perlakuan khusus dalam penyusunan RKAB tahun ini.
"Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100%," tegas Tri Winarno di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Namun, kepastian kuota penuh ini datang dengan sebuah tanggung jawab tambahan. Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menarik pemenuhan DMO ke depan, sebagai langkah antisipasi.
"Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan [untuk DMO]. Untuk PLN. PLN doang nih, 30%," lanjutnya.
Kewajiban ini bersifat sementara. Nantinya, ketika RKAB perusahaan tambang lainnya mulai disetujui, beban pemenuhan DMO untuk kebutuhan PLN akan dibagi secara lebih merata di antara seluruh pemegang izin.
Latar Belakang Pemangkasan dan Reaksi Industri
Kebijakan ini tidak terlepas dari sinyal pengetatan kuota produksi batu bara nasional untuk tahun 2026. Kementerian ESDM memperkirakan angka patokan akan ditetapkan di atas 600 juta ton, sebuah angka yang jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Rencana pemangkasan ini telah memicu keresahan di kalangan industri. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyatakan bahwa sejumlah anggotanya menerima pemotongan kuota produksi yang signifikan, berkisar antara 40% hingga 70%. Asosiasi menilai pemangkasan drastis seperti itu berpotensi mengganggu kelayakan usaha dan keberlangsungan operasional perusahaan.
Di tengah situasi tersebut, kabar bahwa tiga raksasa tambang—Bumi Resources Tbk., Adaro Energy Tbk., dan Indika Energy Tbk.—mendapat persetujuan penuh untuk kuota sekitar 170 juta ton semakin mengukuhkan pola kebijakan yang berbeda. Ketiga perusahaan ini merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang merupakan transformasi dari kontrak PKP2B generasi I dengan skema royalti yang lebih tinggi.
Daftar Perusahaan PKP2B Generasi I
Berikut adalah daftar kontraktor tambang batu bara pemegang PKP2B generasi I, beserta status peralihan izinnya hingga saat ini.
| Daftar Kontraktor Tambang Batu Bara PKP2B Generasi I | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Nama | Lokasi | Tgl PKP2B | Status | Kontrak Selesai | Luas Wilayah (ha) |
| Adaro Indonesia | Tabalong, Hulu Sungai Utara (Kalsel) | 13 Oktober 1999 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 13 September 2022 | 1 Oktober 2032 | 23.942 |
| Arutmin Indonesia | Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut (Kalsel) | 2 November 1981 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 2 November 2020 | 1 November 2030 | 34.207 |
| Berau Coal | Berau (Kaltim) | 26 April 1983 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 31 Januari 2025 | 26 April 2035 | 78.004 |
| Indominco Mandiri | Kutai & Kota Bontang (Kaltim) | 1 April 1998 | Masih PKP2B | 4 Oktober 2028 | 24.121 |
| Kaltim Prima Coal | Kutai Timur (Kaltim) | 8 April 1982 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 31 Desember 2021 | 31 Desember 2031 | 61.543 |
| Kendilo Coal Indonesia | Paser (Kaltim) | 2 November 1981 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 14 September 2021 | 13 September 2031 | 1.869 |
| Kideco Jaya Agung | Paser (Kaltim) | 14 September 1982 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 16 Desember 2022 | 13 Maret 2033 | 33.887 |
| Multi Harapan Utama | Kutai Kertanegara, Kota Samarinda (Kaltim) | 31 Desember 1986 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per 30 September 2025 | 1 April 2032 | 30.676,39 |
| Tanito Harum | Kutai Kertanegara (Kaltim) | 31 Januari 1987 | Telah beralih kontrak menjadi IUPK per per 29 Desember 2023 | 14 Januari 2029 | 14.636 |
Sumber: Kementerian ESDM diolah
Artikel Terkait
UEA Berlakukan Pengurangan Jam Kerja Nasional Selama Ramadan 2026
CIMB Niaga Auto Finance Targetkan Pertumbuhan Piutang 3% di 2026
Panduan Memilih Ban Pengganti untuk Honda BeAT: Ukuran Standar, Merek, dan Harga Terkini
Danantara Siapkan Restrukturisasi Besar-Besaran, Jumlah BUMN Dikonsolidasi Jadi Sekitar 300 Perusahaan