PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, belum diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit mentah (POME) periode 2022-2024. Pernyataan ini disampaikan pejabat Kejagung di Jakarta pada pertengahan Februari 2026, menanggapi pertanyaan seputar perkembangan penyidikan kasus yang diduga melibatkan rekayasa dokumen kepabeanan dan menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.
Pernyataan Resmi Kejagung
Dalam keterangan persnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara tegas membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Askolani belum dilakukan. Konfirmasi ini penting mengingat posisi sentral Bea dan Cukai dalam konstruksi hukum kasus yang tengah diusut.
"[Eks] Dirjen Bea Cukai [Askolani]. Belum [diperiksa]," tegas Syarief di kompleks Kejagung, Rabu (11/2/2026).
Tiga Tersangka yang Sudah Ditentukan
Sejauh ini, lembaga penegak hukum telah menetapkan tiga orang penyelenggara negara sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ketiganya adalah Fadjar Donny Tjahjadi, yang saat kejadian menjabat Direktur Teknis Kepabeanan DJBC; Lila Harsyah Bakhtiar, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan di Kemenperin; serta Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Modus Rekayasa dan Dugaan Kerugian Negara
Para tersangka diduga bekerja sama memuluskan rekayasa ekspor dengan mengganti komoditas minyak sawit mentah (CPO) dengan kode HS (Harmonized System) untuk limbah sawit atau POME. Pergantian klasifikasi ini bertujuan menghindari atau setidaknya mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar yang seharusnya disetor ke negara.
Sebagai imbalan atas peran mereka dalam memanipulasi aturan ini, para oknum pejabat tersebut diduga menerima sejumlah uang kickback. Jaksa Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan tingkat keterlibatan para tersangka.
"Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung," ungkapnya.
Dari penghitungan sementara, skema yang berjalan selama dua tahun itu telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar, diperkirakan berkisar antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun akibat hilangnya penerimaan negara. Investigasi untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku diperkirakan masih akan terus berlanjut.
Artikel Terkait
Defend ID Targetkan Komersialisasi Pesawat N219 dan Kendaraan Taktis pada 2026
Ekosistem Halal Jadi Kunci Daya Saing Global, Malaysia dan Thailand Jadi Contoh
Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN dan Swasta Saat Libur Idulfitri 2026
Pesawat Komersial Ditembak di Papua, Dua Pilot Tewas