PARADAPOS.COM - Polisi menahan seorang pria dan membantarkan seorang wanita terkait kasus penelantaran bayi baru lahir di sebuah apartemen di Bekasi Selatan. Pasangan ini diduga meninggalkan bayi laki-laki mereka, yang kemudian ditemukan oleh pihak lain. Pria berinisial RO (22) telah ditahan, sementara wanita, NM (24), saat ini menjalani perawatan medis atas rekomendasi dokter sebelum proses hukumnya dilanjutkan.
Kondisi Kesehatan Ibu Jadi Pertimbangan Hukum
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan bahwa penanganan terhadap kedua tersangka mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Untuk NM, keputusan pembantaran diambil berdasarkan kebutuhan medis yang mendesak.
"Untuk yang perempuan ini harus dirawat di RS sesuai rujukan dokter," jelas Dedi Herdiana saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026). Ia menambahkan, "Iya baru dibantarkan 1 hari ini karena petunjuk dokter dirawat."
Proses hukum terhadapnya tetap akan berjalan. Polisi menegaskan bahwa penahanan akan segera dilaksanakan begitu tim medis menyatakan kondisi NM telah stabil dan memungkinkan.
Jerat Hukum dan Barang Bukti yang Disita
Pasangan tersebut dijerat dengan pasal-pasal berat terkait perlindungan anak. Kompol Dedi Herdiana memaparkan dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini.
"Pasal yang dipersangkakan kepada kedua terduga yaitu Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Dengan maksimum hukumannya adalah 7 tahun," ungkapnya.
Operasi penangkapan berlangsung cepat. Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu Stasiun Angke dan sebuah kos di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, dalam waktu kurang dari sehari pasca penemuan bayi.
Selain itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci yang diduga kuat terkait dengan persalinan dan peristiwa penelantaran. Barang-barang tersebut memberikan gambaran lebih jelas tentang kronologi kejadian.
"Kami sudah mengamankan satu buah kantong plastik warna putih berisi ari-ari dan tali pusar, satu buah bungkusan plastik gunting, satu buah gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu setel busana wanita, satu setel busana pria, satu buah tas ransel, dan satu buah handphone," imbuh Kapolsek.
Artikel Terkait
Polisi Selamatkan Empat Anak Korban TPPO dari Pedalaman Jambi, Ungkap Sindikat Terorganisir
PSIM Yogyakarta Siapkan Debut Van der Avert dan Sambut Pemain Pulih Cedera
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Protes Penghasilan Minim ke DPRD
Gowa Gelar Gerakan Bersih-Bersih Rutin Setiap Jumat, Fokus Cegah Banjir