PARADAPOS.COM - Seorang kurir narkoba berinisial Aswari (30) divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan 40 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Putusan yang dibacakan pada Kamis (12/2/2026) ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Aswari melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan hukum menjadi landasan utama vonis berat tersebut.
Hakim Ketua Joko Widodo, saat membacakan putusan, menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dinilai merugikan dan menghambat upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hal ini menjadi faktor memberatkan dalam pertimbangan majelis.
Namun, sikap kooperatif Aswari selama proses persidangan turut diperhitungkan. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkapnya.
Kesempatan Banding dan Kronologi Penangkapan
Usai pembacaan putusan, pengadilan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejari Belawan untuk mempertimbangkan penerimaan vonis atau pengajuan banding. "Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap," jelas Hakim Ketua.
Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan tersangka lain, Dedi Kurniawan, oleh Polda Sumatera Utara pada Agustus 2024. Dari informasi yang didapat, jaringan tersebut akan kembali mengirimkan sabu-sabu. Pada 2 Juni 2025, petugas akhirnya berhasil menghentikan sebuah mobil berwarna putih di Jalan Lintas Sumatera, Aceh Timur, yang dikemudikan Aswari.
Modus Pengiriman dan Barang Bukti
Hasil penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa Aswari menemukan 40 bungkus plastik yang disamarkan sebagai kemasan teh China. Setiap bungkus berisi sekitar satu kilogram sabu-sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 40 kilogram.
Dalam pemeriksaannya, Aswari mengaku hanya menjalankan perintah. Tugasnya adalah mencari sopir untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Aceh ke Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Rizki Fajar Bahari memaparkan motif di balik aksi tersebut. "Terdakwa dijanjikan imbalan sejumlah uang setelah narkotika tersebut diserahkan di tujuan," tuturnya.
Vonis seumur hidup ini mencerminkan beratnya ancaman hukum bagi pelaku peredaran narkotika dalam skala besar, sekaligus menunjukkan kompleksitas jaringan kejahatan yang melibatkan beberapa orang yang masih dalam daftar pencarian (DPO).
Artikel Terkait
Yaqut Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan
Jadwal Salat Bandung Hari Ini, Senin 9 Februari 2026
Wamentrans Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Targetkan 130 Juta Penerima Manfaat di 2026
TNI AU Sukses Uji Coba Pendaratan F-16 dan Super Tucano di Jalan Tol Lampung