Kurir 40 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

- Rabu, 11 Februari 2026 | 20:25 WIB
Kurir 40 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

PARADAPOS.COM - Seorang kurir narkoba berinisial Aswari (30) divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan 40 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Putusan yang dibacakan pada Kamis (12/2/2026) ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Aswari melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan hukum menjadi landasan utama vonis berat tersebut.

Hakim Ketua Joko Widodo, saat membacakan putusan, menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dinilai merugikan dan menghambat upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hal ini menjadi faktor memberatkan dalam pertimbangan majelis.

Namun, sikap kooperatif Aswari selama proses persidangan turut diperhitungkan. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ungkapnya.

Kesempatan Banding dan Kronologi Penangkapan

Usai pembacaan putusan, pengadilan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejari Belawan untuk mempertimbangkan penerimaan vonis atau pengajuan banding. "Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap," jelas Hakim Ketua.

Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan tersangka lain, Dedi Kurniawan, oleh Polda Sumatera Utara pada Agustus 2024. Dari informasi yang didapat, jaringan tersebut akan kembali mengirimkan sabu-sabu. Pada 2 Juni 2025, petugas akhirnya berhasil menghentikan sebuah mobil berwarna putih di Jalan Lintas Sumatera, Aceh Timur, yang dikemudikan Aswari.

Modus Pengiriman dan Barang Bukti

Hasil penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa Aswari menemukan 40 bungkus plastik yang disamarkan sebagai kemasan teh China. Setiap bungkus berisi sekitar satu kilogram sabu-sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 40 kilogram.

Dalam pemeriksaannya, Aswari mengaku hanya menjalankan perintah. Tugasnya adalah mencari sopir untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Aceh ke Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Rizki Fajar Bahari memaparkan motif di balik aksi tersebut. "Terdakwa dijanjikan imbalan sejumlah uang setelah narkotika tersebut diserahkan di tujuan," tuturnya.

Vonis seumur hidup ini mencerminkan beratnya ancaman hukum bagi pelaku peredaran narkotika dalam skala besar, sekaligus menunjukkan kompleksitas jaringan kejahatan yang melibatkan beberapa orang yang masih dalam daftar pencarian (DPO).

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar