PARADAPOS.COM – Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Banser, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Pemeriksaan yang seharusnya berlangsung Rabu (11/2/2026) pagi ini, ternyata telah dimulai lebih cepat, yakni sejak Selasa (10/2/2026) sore. Hingga dini hari, suasana di sekitar markas polisi itu masih tegang dengan pengamanan yang sangat diperketat, membatasi akses bagi publik dan media.
Suasana Mencekam di Sekitar Polres
Pantauan di lokasi hingga Rabu dini hari pukul 01.00 WIB menunjukkan Bahar bin Smith masih berada di dalam kompleks Polres Metro Tangerang Kota. Suasana di sekitarnya jauh dari biasa. Hanya satu pintu gerbang yang berfungsi, itupun dengan penjagaan sangat ketat. Puluhan personel berseragam cokelat berjaga rapat, sementara lima anggota lainnya ditempatkan secara khusus di sekitar gerbang utama untuk menyaring setiap orang yang hendak masuk.
Biasanya, pengunjung hanya ditanya tujuan kedatangannya. Namun kali ini, akses untuk masyarakat umum sama sekali ditutup. Hanya petugas berwenang yang diperbolehkan melintas. Pengamanan juga diperluas hingga ke area luar. Puluhan polisi berpakaian preman terlihat memantau situasi dari trotoar Jalan Perintis Kemerdekaan, menambah kesan mencekam di lokasi.
Lobi dan Akses Media yang Disterilkan
Tidak hanya di luar, pengawasan ketat juga diterapkan hingga ke dalam lobi gedung berlantai enam tersebut. Sejumlah polisi berjaga di sana, menanyai setiap orang yang mencoba masuk. Seorang petugas yang berjaga di pos penjagaan gerbang utama secara tegas menyatakan kondisi yang berlaku.
"Lagi enggak boleh masuk dulu, situasi belum kondusif," tuturnya, mengonfirmasi bahwa area polres sedang dalam kondisi steril dari pihak luar.
Kewaspadaan ekstrem ini juga dirasakan langsung oleh awak media yang meliput. Seorang anggota kepolisian berpakaian sipil mendatangi salah satu tim peliput dan mengajukan pertanyaan standar namun penuh kewaspadaan.
"Dari mana mas, ada kartu tanda pengenal liputannya enggak ya," tanya polisi yang mengenakan kaus oblong dan jaket biru tersebut.
Upaya konfirmasi mengenai kedatangan Bahar yang lebih cepat dari jadwal resmi kepada Kapolres dan Kasie Humas setempat juga belum membuahkan jawaban hingga berita ini disusun.
Jalannya Proses Hukum dan Panggilan Kedua
Secara formal, pemanggilan kedua untuk Bahar bin Smith sebenarnya dijadwalkan pada Rabu (11/2/2026) pagi ini, pukul 10.00 WIB. Keluarga korban, Rida, telah menerima Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memuat lima poin penting. Surat tersebut antara lain berisi rujukan, sangkaan pasal pidana, kendala pemanggilan pertama, serta pemberitahuan untuk pemeriksaan kedua.
"Untuk selanjutnya penyidik/penyidilk pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," demikian bunyi surat yang ditandatangani AKBP Awaludin Kanur dari Kesatreskrim.
Latar Belakang Mangkirnya Pemeriksaan Perdana
Kedatangan Bahar ini menyusul mangkirnya dia dari pemeriksaan perdana yang dijadwalkan Rabu pekan lalu (4/2/2026). Saat itu, kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan kliennya sedang sakit dan tim advokasi memiliki kesibukan lain.
"Belum siap hadir, karena tim advokasi banyak agenda hari ini, banyak kesibukan lah begitu, jadi kami minta dengan pihak kepolisian agar ditunda," jelas Ichwan kepada media.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapinya mencapai tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian
KPU Serahkan Fotokopi Ijazah Jokowi ke Pemohon Setelah Proses Hukum 6 Bulan
Roy Suryo Cs Ajukan Judicial Review KUHP dan UU ITE ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat