paradapos.com - Kabar mengenai perubahan menerpa dunia gaji dan pangkat PNS.
Kali ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana melakukan transformasi dalam sistem single salary.
Detil rinciannya telah diluncurkan di laman resmi bkn.go.id, mengungkap wajah baru gaji dan pangkat PNS yang memikat perhatian.
Dalam single salary, golongan PNS sudah terbagi ke dalam 4 besar golongan.
Kini, pangkat PNS terbagi ke dalam kategori Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan