Ngalir deras, rincian gaji PNS JG, JPT, JA dalam single salary

- Jumat, 15 Desember 2023 | 08:40 WIB
Ngalir deras, rincian gaji PNS JG, JPT, JA dalam single salary

 

paradapos.com - Kabar mengenai perubahan menerpa dunia gaji dan pangkat PNS.

Kali ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana melakukan transformasi dalam sistem single salary.

Detil rinciannya telah diluncurkan di laman resmi bkn.go.id, mengungkap wajah baru gaji dan pangkat PNS yang memikat perhatian.

Dalam single salary, golongan PNS sudah terbagi ke dalam 4 besar golongan.

Baca Juga: Yes! Guru honorer non sarjana bisa diangkat ASN PPPK sesuai Peraturan Menpan RB, begini penjelasannya

Kini, pangkat PNS terbagi ke dalam kategori Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Halaman:

Komentar